Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat 90 persen pelajar yang terlibat kerusuhan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah siswa STM atau yang kini sudah diganti menjadi SMK. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus para pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu terhasut untuk mengikuti demo pada 8 dan 13 Oktober 2020 dari undangan di media sosial.
"Kami sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan sekolah anak-anak yang kemarin kami amankan, yang rata-rata 90 persen adalah siswa SMK," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri juga mengatakan mayoritas siswa berasal dari SMK swasta. Pihak kepolisian pun sudah berkoordinasi dengan orangtua dan sekolah untuk mengawasi anaknya saat demonstrasi tengah berlangsung di Jakarta.
Baca juga: Polisi Jelaskan Asal Usul Nama STM yang Viral dalam Demo Omnibus Law
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat kerusuhan kemarin pun sampai ditemukan ada siswa SD. Makanya kami minta orangtua ikut mengawasi," kata Yusri.
Sebelumnya dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, polisi menangkap sekitar 1.000 orang. Mayoritas yang tertangkap itu merupakan siswa SMK yang ikut demo karena ajakan akun STM se-Jabodetabek.
Setelah diperiksa selama sepekan, polisi akhirnya menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan itu.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan beberapa kasus, seperti perusakan gedung ESDM, perusakan mobil polisi di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh Anarko, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tangerang Kota, perusakan pos polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Siswa STM yang Ditangkap Saat Demo Omnibus Law Sudah Dipulangkan
Meskipun begitu, Nana tak menahan seluruh tersangka. Hanya 69 dari 131 orang saja yang ditahan karena ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sebanyak 20 orang yang ditahan, kata Nana, di antaranya merupakan tersangka perusakan dan pembakaran halte dan pos polisi di sepanjang jalan Sudirman.
Nana mengatakan mayoritas para tersangka perusuh demo UU Cipta Kerja itu berstatus pelajar SMK dan kelompok anarko. Kemudian disusul mahasiswa dan pengangguran. "Mereka kami jerat dengan Pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, lalu 406 KUHP perusakan," kata Nana.