Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto mengatakan pelaku pencurian tali pocong milik almarhum Muhammad Hendra alias Capu menggunakan untuk pelaris.
"Tersangka M. Irpan, 34 tahun, ini mencuri tali pocong milik Capu yang juga temannya ini untuk pelaris (mantra). Pasalnya Irpan yang pengemudi supir angkot kerap dilanda sepi penumpang," ungkap Fadli, di kantornya, Senin 8 januari 2018.
Baca : Kasus Pencurian Tali Pocong, Pelaku Gali Kuburan Selama 3,5 Jam
Menurut Fadli setelah Capu dikuburkan pada tanggal 28 Desember 2017. Tengah malamnya, Irpan mendatangi makam dan menggali dengan batang kayu selama 3,5 jam.
"Menurut pengakuan tersangka, dia datang pada pukul 24.00 WIB seorang diri. Dia dengar dari penumpang kalau menggunakan tali pocong bisa mendapatkan penumpang yang banyak," ujar Fadli lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Makam almarhum Mohammad Suhendra alias Capu yang telah dibongkar oleh orang tak dikenal di Pemakaman Taman Abadi Ciputat, Tangerang Selatan, 31 Desember 2017. Setelah diidentifikasi, ternyata tiga tali pocong almarhum Cupu hilang. Foto: Dokumentasi Polres Tangerang Selatan.
Setelah mencuri, lanjut Fadli, kurang dari 1 jam tersangka selesai menggali, pada pagi harinya pukul 03.00 WIB kemudian tersangka menggunakan tali pocong tersebut untuk menarik angkot.
"Kami mendapatkan laporan bahwa ada kuburan yang digali. Lalu kami periksa saksi- saksi sampai 33 orang untuk mengetahui siapa pelakunya," imbuh Fadli. Ternyata setelah dilacak dan diperiksa, didapatilah pelaku atas nama M.Irpan yang juga teman dari almarhum. "Tersangka hari Senin ini akan kami periksakan kejiwaannya di rumah sakit Polri."
Dari tangan pelaku, polisi menyita batang kayu yang digunakan untuk menggali, serta pakaian pelaku. Untuk barang bukti tali pocong yang dicuri pelaku masih dalam pencarian karena pelaku membuangnya di kali dekat kuburan.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara, dan pasal 179 tentang pembongkaran dan perusakan makam dengan ancaman hukuman delapan bulan penjara," demikian Fadli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini