Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti status Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI yang merupakan seorang residivis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelaku penembakan di gedung MUI disebut sebagai residivis karena dia juga pernah melakukan kejahatan dan divonis bersalah beberapa waktu silam,” kata Reza kepada wartawan, Kamis, 4 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Status residivis pelaku penembakan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat Reza mempertanyakan apa putusan hakim yang menangani perkara Mustopa sebelumnya. Ada dua persoalan yang seharusnya diputuskan hakim saat itu, namun tidak dilakukan.
Pertama, hakim tidak mendorong pelaku untuk menjalani rehabilitasi atas indikasi ketidakwarasannya. Sesuai perintah rehabilitasi tercantum dalam pasal 44 ayat 2 KUHP.
“Jadi tidak berhenti hanya pada vonis bersalah dan menentukan hukuman bagi terdakwa. Putusan hakim sepatutnya membuat keharusan bagi terdakwa yang punya masalah mental untuk berobat,” tutur ahli psikologi forensik itu.
Permasalahan kedua, pelaku seharusnya juga menjalani penakaran risiko atau risk assessment oleh Kementerian Hukum dan HAM, yaitu menakar risiko tinggi apakah pelaku diprediksi mengulangi perbuatan jahatnya.
“Korban, MUI dan publik patut mendapatkan penjelasan seberapa jauh lembaga-lembaga penegakan hukum terutama MA dan Kemenhumham sudah memperlakukan pelaku secara proper,” ucapnya.
Jika kedua institusi itu sudah bekerja dengan semestinya, ada kemungkinan residivisme pelaku dapat ditekan. “Penembakan dapat ditangkal, MUI pun dapat terlindungi sehingga tidak menjadi korban,” tuturnya.
Selain itu, jika surat pelaku ditanggapi serius maka tidak akan terjadi penembakan kantor MUI. Reza berharap MUI tidak menyepelekan ancaman kekerasan.
Pilihan Editor: Selidiki Penyebab Tewasnya Pelaku Penembakan Kantor MUI, Dokter Periksa Tiga Organ Dalam Mustopa