Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

16 Oktober 2023 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 Eldwen Wang. Instagrqm

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan perlindungan terhadap eks CEO Miss Universe Indonesia, Eldwen Budi Haryono alias Eldwen Wang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar mengatakan perlindungan itu resmi diberikan sejak 11 September 2023. "Periode layanan ini dari 19 September 2023 sampai 19 Maret 2024," ujar Livia saat dihubungi, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan Eldwen dilindungi dalam kapasitas sebagai saksi dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Perkara itu terjadi di kasus body checking atau pemeriksaan tubuh finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Livia mengatakan Eldwen memiliki kesaksian yang bisa mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Eldwen dinilai memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Perlindungan yang diberikan itu berupa layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan pada saat pemberian kesaksian di persidangan," tutur Livia Istania.

Pelayanan perlindungan terhadap Eldwen Wang tergantung dari keputusan penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik masih menelusuri aktor lain yang diduga terlibat saat body checking pada 1 Agustus 2023 tersebut.

Orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah eks COO Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja. Dia diduga berperan memotret tubuh para finalis, tapi Sarah membantah melakukan pelecehan seksual terhadap para finalis.

Livia Istania mengatakan LPSK akan meninjau kembali status perlindungan terhadap Eldwen Wang, jika ada perubahan status dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian. Dia tidak bisa berkomentar apakah status perlindungan terhadap Eldwen langsung dicabut atau tidak.

"Saya tidak ingin berkomentar untuk yang berikutnya karena itu kewenangan dari penyidik," tuturnya.

LPSK, kata Livia, bertugas memastikan saksi atau korban suatu tindak pidana berada dalam kondisi sehat secara fisik dan psikis. Tujuannya agar saksi atau korban bisa memberi keterangan dengan aman di setiap proses peradilan.

Nama Eldwen disebut terlibat

 

Eldwen Wang disebut oleh Sarah Hendrapraja sebagai orang yang memerintahkan body checking dan memotret tubuh para finalis. Namun, dia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak benar serta tidak berdasar.

Eldwen mengancam akan melakukan tindakan hukum jika namanya masih dikaitkan di kasus pelecehan Miss Universe Indonesia 2023.

"Dan apabila pemberitaan-pemberitaan palsu ini tetap beredar saya akan memberikan tindakan hukum," katanya melalui keterangan resminya yang diunggah di akun Instagram pribadinya @wangjinsoek, Jumat, 13 Oktober 2023.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus