Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pelaku penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, akan disidangkan di pengadilan militer. Kapan ketiganya mulai masuk meja hijau?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto tak menjawab secara gamblang kapan tiga prajurit itu akan disidangkan di pengadilan militer. Ini lantaran kasusnya masih dalam penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai dengan saat ini, proses masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan satuan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal)," ujar Hariyanto saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Ia menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan adalah terus melanjutkan pengumpulan fakta kejadian, uji balistik, dan gelar perkara di KM 45. Selain itu, melanjutkan proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Puspomal.
"Mabes TNI terus mengawal berjalannya proses hukum terduga (penembakan bos rental oleh) anggota TNI AL," tutur Hariyanto.
Sebelumnya, Puspomal telah menggelar rekonstruksi penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Reka adegan ini digelar secara terbuka.
"Betul, sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat dikonfirmasi pada Sabtu.
Dalam keterangan resmi, rekonstruksi itu dilakukan pada Sabtu dini hari pukul 01.00 di tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan ini menghadirkan tiga pelaku yang merupakan anggota TNI AL, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Selain itu, dihadirkan tujuh saksi dalam rekonstruksi ini. Secara total, jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 13 orang.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anak dari mendiang bos rental Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam (24 tahun). Ia mengatakan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan peristiwa sebenarnya.
Rizky menyebut tidak ada adegan pengeroyokan kepada para pelaku dalam rekonstruksi. Rangkaian tersebut, menurut dia, sekaligus membantah pernyataan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata soal adanya pengeroyokan.
"Reka adegan pengeroyokan itu tidak ada tadi. Jadi kami percayakan kepada TNI/Polri untuk mengusut kasus ini," ujar Rizky di Tangerang, Sabtu, dinukil dari Antara.
Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku dihadapkan di depan saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan saat kejadian berlangsung. "Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real."
Ada 36 reka adegan yang direkonstruksi. Mulai dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Rekonstruksi yang diperagakan menampilkan reka adegan dengan posisi pelaku menodongkan senjata api dan memberi tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korbannya. Tahapan itu dilakukan pada sub 3. Pada titik tersebut, saksi beserta korban sedang menahan satu orang anggota TNI AL.
Berselang insiden itu, kemudian pada sub 3 dengan adegan ke 9, pelaku menembak korban. Selanjutnya berlari ke dalam mobil Daihatsu jenis Sigra untuk melarikan diri.