Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemangku Dan Pusaka Puring

Pengadilan negeri gianjar menghukum dogolan karena bersalah. Mencuri benda-benda pusaka di puri Gianjar. (krim)

15 September 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEKALI ini ada kabar aneh dari Bali: orang Bali mencuri benda pusaka yang tersimpan di puri. Lebih mengherankan lagi, karena yang mencuri adalah seorang pemangku, orang yang disegani karena tugas sehari-harinya sebagai pengelola dan pemimpin upacara di puri. Pencurian benda-benda pusaka memang bukan kejadian asing di pulau wisata itu. Tapi selama ini pencurinya terdiri dari orang yang datang dari luar Baii. Pencurian itu ada yang bermotif komersial dan ada yang hanya untuk koleksi pribadi. Bagi orang Bali, benda-benda pusaka adalah keramat, karena itu pantang dinodai dan juga dicuri. Kasus pencurian benda usaka di puri Gianyar itu diputus Pengadi an Negeri Gianyar akhir Agustus lalu dengan memvonis Dewa Putu Dogolan alias Dewa Pekak Mangku, 80, pencurinya, 7 bulan penjara. Pusaka itu terdiri dari sebilah keris bergagang berlian dan bersarung, yang terbuat dari emas murni yang bernama I Penataran, serta dua buah tombak masing-masing bernama I Banjar dan I Nakula. Dogolan, pemangku puri Gianyar yang sudah 30 tahun mengabdi di situ, mengambll benda-benda pusaka tadi 28 April lalu, beberapa saat setelah selesai upacara tumpek landep. Hari itu di puri Gianyar diadakan upacara tumpek landep - semua peralatan dari besi dikeluarkan dari penyimpanannya untuk diupacarai. Perayaan yang diselenggarakan secara besar-besaran itu dipimpin oleh Dewa Putu Dogolan sendiri. Selesai upacara, seorang pesuruh di puri itu melihat ketiga benda pusaka keramat lenyap dari tempatnya. Polisi pun dipanggil dan, anehnya, Dogolan lalu melarikan diri. Ia pun dikuntit. Dari balik semak-semak ia menambil I Penataran. Adapun I Banjar dan I Nakula dijumpai polisi di rumah Dogolan. Kedua tangkai pusaka itu patah dan bagiannya yang terbuat dari emas telah hilang. Dogolan akhirnya ditangkap dan ditahan. Tetapi dalam persidangan ia selalu membantah tuduhan. Keris yang disembunyikan di balik semak-semak, katanya, bukanlah keris milik puri melainkan keris yang sudah karatan milik leluhurnya. Ia juga memungkiri telah menyembunyikan dua buah tombak dan mengambil bagiannya yang terbuat dari emas, di rumahnya. "Sungguh, saya tidak pernah mencuri," kata ayah tia anak dan kakek empat cucu itu. Muncul dalam sidang dengan pakaian pemangku - ikat kepala, baju, dan kain berwarna putih - kakek itu selalu seperti orang ketakutan. Sewaktu Ida Anak Agung Gde Agung, keluarga bekas raja Gianyar, tampil sebagai saksi, Dogolan juga kelihatan merasa serba salah. Ia menangkupkan kedua tangan di depan dada - sebagai tanda menghormat dan kemudian ia duduk bersimpuh di lantai. Majelis hakim pimpinan Gusti Nyoman Sidiarsa terpaksa menyuruh dia kembali duduk di kursi terdakwa. Sebagai pemangku, imbalan yang diterima Dogolan sebenarnya lumayan. Ia diberi 40 are sawah, beras 15 kilo sebulan, sedangkan untuk makan sehari-hari disediakan di puri. Penghasilannya menjadi tak cukup karena ia sering terlibat judi dan gemar minuman keras. Dogolan memang mengakui bahwa kedua hal tersebut, "Sudah menjadi kebiasaan saya." Hanya, ia tak mau bicara sama sekali apakah perbuatan yang dilakukannya itu karena ia membutuhkan uang untuk membiayai kedua kegemarannya itu atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus