Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendesak kasus perusakan rumah dan pembakaran Polsek Ciracas diproses hukum.
Baca: Imparsial Desak Komnas HAM Investigasi Pembakaran Polsek Ciracas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KontraS menyatakan penyelesaian kasus hukum penyerangan massa yang diduga melibatkan anggota TNI seperti di Ciracas tidak bisa hanya diselesaikan dengan kesepakatan antara Kapolri dan Panglima TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Intinya harus ada proses hukum. Sejauh mana Panglima TNI dan polisi menyelesaikannya. Poinnya bukan pertemuan antara Kapolri dan Panglima," kata Kepala Divisi Pembela Hak Asasi Manusia Kontras Arif Nurfikri di kantor Amnesty International, Jumat, 17 Desember 2018.
Perusakan Polsek Ciracas diduga buntut dari kasus pengeroyokan anggota TNI oleh sejumlah juru parkir di pertokoan Arundina, Jakarta Timur, Senin, 10 Desember 2018. Selain membakar Polsek Ciracas, massa yang mengamuk juga merusak rumah orang tua salah satu juru parkir dan sekretariat Pemuda Pancasila Jakarta Timur.
Sekretariat Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang Jakarta Timur dirusak massa tak dikenal pada Selasa malam, 11 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Lima orang juru parkir di kawasan itu telah dicokok polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Agus Komarudin dan anggota Paspampres Prajurit Satu Rivonanda.
Dalam kasus ini, Kontras menyorot budaya kekerasan yang dilakukan TNI untuk menyelesaikan kasus hukum. Kejadian ini, kata dia, bukan hanya sekali saja terjadi di Indonesia.
Ia menjelaskan penyerangan oleh anggota TNI kepada warga sipil pernah terjadi dalam kasus lain seperti kasus Cebongan. Pada kasus itu, sekelompok anggota TNI masuk ke dalam tahanan dan menghilangkan nyawa preman yang ditahan di sana.
"Ada juga kasus minyak yang akhirnya cuma diselesaikan di tingkat tinggi mereka. Sehingga tidak diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan anggota TNI harusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Rumah orang tua terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI yang dirusak massa tak dikenal pada Selasa malam, 11 Desember 2018. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Haji Bain RT 05 RW 06 No.28, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Selain itu, KontraS juga menilai kesalahan alamat dalam mendengungkan jiwa korsa terkait dengan kasus serangan balik terhadap juru parkir Arundina. "Tidak sesuai," ujarnya.
Ia berharap polisi tidak takut untuk menyelidiki kasus ini sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air bisa kembali. "Aparat penegak hukum juga tidak boleh takut oleh ancaman dari oknum di TNI."
Baca: Sekretariat Pemuda Pancasila Diamuk Massa Sebelum Pembakaran Polsek Ciracas
Menurut dia, pelanggaran berat yang dilakukan TNI jika ditangani di pengadilan militer hanya mendapatkan sanksi disiplin. Walhasil, tidak ada efek jera terhadap mereka yang melanggar hukum pidana. "Keadaan impunitas. Karena masalah ini jadi tidak ada efek jera," ucapnya.