Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembakaran Polsek di Sampang Dipicu Berita Hoax Aksi 22 Mei

Pembakaran Polsek Tambelangan menyebabkan tiga mobil dan 11 motor terbakar.

23 Mei 2019 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi. TEMPO/Firman Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, mengatakan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, dipicu berita hoax yang menyebut beberapa tokoh Madura ditangkap saat ikut Aksi 22 Mei di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait dengan beredarnya di media adanya penangkapan tokoh Madura di Jakarta," kata Luki saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 23 Mei 2019.

Dari isu yang beredar itu, lanjut Luki, massa kemudian mendatangi mapolsek untuk menanyakan teman-temannya yang ditangkap dan meminta kapolsek untuk membebaskannya. "Padahal itu berita hoax," katanya.

Luki mengatakan kedatangan mereka diterima dan ditindaklanjuti dengan baik oleh kapolsek. Tapi, kata dia, sepulang dari Mapolsek, tidak tahu bagaimana, massa balik melempari mapolsek dengan batu dan bom molotov.

Menurut Luki, isu tersebut awalnya sempat beredar di Pamekasan, yang jaraknya puluhan kilometar dari Sampang. "Alhamdulillah di Pamekasan bisa diredam. Tapi di Sampang tidak bisa," katanya.

Akibat kejadian tersebut, kata dia, selain menghancurkan mapolsek, peristiwa itu membakar tiga mobil dan 11 motor yang saat itu terpakir di halaman mapolsek. "Alhamdulillah tidak ada korban jiwa," katanya.

Luki memastikan saat ini situasi di Sampang sudah aman setelah ia bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat dan agama setempat. "Mereka meyakinkan kami hal itu tidak terulang," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus