Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Direktur LBH Medan Irvan Sahputra mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. Irvan mengatakan, Rico sempat menyinggung anggota TNI berinisial HB dalam artikel yang ditulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban menyebut oknum TNI berinisial HB. Setelah artikel terbit, dia tidak pulang karena mendapat ancaman. HB menghubungi kantor korban, meminta berita dihapus, tapi tidak terjadi kesepakatan," kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Kamis, 11 Juli 2024.
Artikel yang ditulis Rico itu berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa". Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Irvan, korban sering berkomunikasi dengan HB dan mendapat jatah mingguan dari judi. Pada 23 Juni, korban bersama beberapa rekannya menemui HB untuk meminta uang, namun nihil. Besoknya, 24 Juni, korban bilang hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumut karena merasa terancam.
Pada 26 Juni, korban menulis berita unjuk rasa menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya judi, prostitusi dan narkoba di Jalan Kapten Bom Ginting yang diduga dibekingi Koptu HB. Rico juga membuat status Facebook, bunyinya: Ada info untuk operasional komando bebasnya lokasi perjudian depan asrama Batalyon tetap beroperasi.
"Keterangan saksi-saksi juga mengarah ke keterlibatan HB. Ada juga pesan WhatsApp korban kepada Kasat Reskrim Polres Karo meminta perlindungan dan menyebut nama HB. Ini adalah indikasi-indikasi yang tidak bisa dipisahkan. Kami mendesak panglima TNI, Pangdam, Polri dan Kapolda mengungkap kasus ini secara tuntas, mengungkap siapa otak pelakunya," kata Irvan.
Irvan mendukung kepolisian mengusut tuntas kematian wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dalam kebakaran rumahnya, Kamis, 27 Juni 2024. "Seharusnya Pangdam tidak mengeluarkan kata-kata bantahan sebab penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Kewenangan ada pada Polda," ucapnya.
LBH Medan akan melakukan upaya hukum ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) karena kasus ini diduga melibatkan anggota TNI AD. "Kami akan melakukan upaya hukum ke Puspomad," kata Irvan.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut Array A Argus mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, kasus ini erat kaitannya dengan Koptu HB karena ada pertemuan korban dengan HB sebelum kebakaran.
"Ini harus diusut, kalau Panglima TNI membantah, terlalu dini menyampaikannya," kata Array. "Menurut informasi yang kami dapat, bukan hanya Koptu HB saja yang terlibat. Harusnya TNI ikut andil melakukan pendalaman," ucapnya.
Tiga tersangka Kasus Kebakaran Rumah Rico
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.
Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp 1 juta.
"Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat live di stasiun televisi swasta nasional.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Memberi uang Rp 130.000 kepada RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.
"RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban," kata Hadi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa bahan bakar minyak campuran dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Anak korban melapor ke Polda Sumut
Kebakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida Ginting, 48 tahun, anak bungsunya Sudi Investasi Pasaribu, 12 tahun, dan cucunya Loin Situngkir, 3 tahun, terjadi pada 27 Juni 2024, dini hari.
Eva Meliani Pasaribu, anak pertama korban menilai kebakaran yang membuat dirinya menjadi sebatang kara itu tidak wajar. Bersama KKJ Sumut, dia melaporkan kasus kebakaran dan dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana Juncto 187 KUHPidana ke Polda Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
"Aku tetap yakin bapak dibunuh. Semoga Polda Sumut bisa mengungkap kasus ini. Aku masih tidak percaya ini kebakaran murni,” katanya.
Irvan, selaku kuasa hukum Eva, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV dan keluarganya ke Polda Sumut.
Dugaan pembunuhan berencana bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan fakta-fakta bahwa selama ini, Rico mendapat jatah mingguan dari judi. Dia sering berkomunikasi dengan HB. Pada 23 Juni, korban bersama beberapa rekannya sempat menemui HB, meminta uang namun hasilnya nihil.
Sehari-hari, Rico membuka warung di rumahnya yang terbuat dari kayu. Dia juga menjual BBM eceran dan gas elpiji. Penuturan Eva, ibunya selalu mengamankan bensin dan gas elpiji dengan menutupnya menggunakan kain basah.
“Banyak yang janggal, kenapa korban tidak bisa menyelamatkan diri? Kenapa jenazah ditemukan di dalam satu ruangan kamar yang sangat kecil. Ini harus diusut,” kata Irvan.
Setelah kejadian itu, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya Eva. LBH Medan menyoroti prosedur pemeriksaan yang dilakukan polisi. Eva dimintai keterangan tanpa surat panggilan resmi, hanya lewat WhatsApp.
“Ini pelanggaran prosedur, makanya kami membuat laporan kembali ke Polda Sumut agar Eva diperiksa ulang sebagai salah satu saksi,” kata Irvan.
KKJ juga mendapat informasi bahwa salah satu saksi kematian wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu mendapat intimidasi. Polisi meminta ponsel dan menghapus pesan dari Bulang yang memperingatkan korban agar tidak pulang ke rumah. “Ini pertanyaan besar, kenapa penyidik memaksa menghapus pesan itu.”
Pilihan Editor: Polisi Grebek Markas Judi Online di Grogol Petamburan