Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - MAS, 14 tahun, anak berkonflik dengan hukum dalam pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, pernah mendatangi psikiater sebanyak empat kali. Menurut Polres Metro Jakarta Selatan, alasan MAS pergi ke psikiater berkaitan dengan kondisinya di sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berawal dari laporan guru kelas karena (MAS) suka tidur di kelas," ujar pelaksana harian Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi di kantornya, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurma menjelaskan kondisi itulah yang kemudian membuat ibu dari MAS, yakni AP, 40 tahun, membawa anaknya ke psikiater. Kendati MAS mengatakan kepada penyidik ia tidak tahu alasan ibunya membuat janji temu dengan psikiater, tapi AP sebaliknya.
"Ibu anak tersebut membawa ke psikiater untuk memeriksa (kondisi MAS)," kata Nurma menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan polisi kepada AP.
Namun, Nurma belum mengetahui apakah alasan MAS sering tertidur saat jam pembelajaran disebabkan oleh waktu belajar hingga larut malam. "Ya itu yang kami gali dan kami tanya." katanya.
Sementara itu, seorang psikolog anak yang mendampingi proses pemeriksaan kejiwaaan forensik MAS, Novita Tandry, telah mengonfirmasi soal gangguan tidur MAS. Anak tunggal itu dicurigai kurang tidur karena harus mengerjakan tugas sekolah yang banyak.
MAS juga diketahui mengikuti les bahasa pemrograman atau coding sampai mengurangi jam istirahatnya. "Sehingga dia sering ketiduran di sekolah," tutur Novita yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 8 Desember 2024.
Novita menyampaikan kekurangan tidur itu bisa membuat tubuh seseorang bereaksi tak biasa dan bahkan berujung halusinasi. Gejala halusinasi pernah ditampakkan oleh MAS dalam pengakuannya saat diperiksa di kantor polisi. "Ia mendengar bisikan-bisikan yang membuatnya resah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung pada Sabtu, 30 November 2024.
Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan belum mendapatkan informasi soal motif dugaan pembunuhan dan penusukan yang dilakukan oleh MAS.
Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus MAS ke Kejaksaan Negeri. Remaja itu juga telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum setelah mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya pada Sabtu, 30 November 2024.
Akibatnya ayah (APW) dan neneknya (RM) tewas, sementara ibunya (AP) selamat walau luka parah. Atas perbuatannya, MAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Fajar Pebrianto dan Dede Leni Mardianti berkontribusi pada penulisan artikel ini.