Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Lagi-lagi pembunuhan kekasih terjadi di Kota Bogor. Baru pada akhir November lalu terungkap kasus pembunuhan dengan tersangka RA alias Alung (20 tahun), seorang juru parkir, yang bahkan sempat menelantarkan jasad kekasihnya, Fitria Wulandari (21), di sebuah ruko kosong. Kasus ini sempat diwarnai percobaan Alung mengelabui temannya, orang tua korban, serta polisi kalau Fitria jatuh dari motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus terbaru melibatkan tersangka David Lesmana, 19 tahun, dan korbannya Nindi Putri Marifa, 19 tahun. David adalah pemuda asal Lewisadeng, Kabupaten Bogor, sedangkan Nindi mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Wijaya Husada Bogor. Pembunuhan diduga bermotif sakit hati karena selalu dijelek-jelekkan di depan teman-temannya dan selalu dimintai uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pembunuhan ini terungkap berawal dari penemuan mayat wanita yang sudah membusuk di satu unit hunian di Apartemen Bogor Icon, Tanahsareal, Kota Bogor, pada Senin siang, 11 Desember 2023. Di unit itulah David dan Nindi yang asal Kampung Cilengkong, Pamijahan, Kabupaten Bogor, sebelumnya menginap.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pembunuhan terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. "Pelaku menghabisi korban dengan cara ditusuk menggunakan pisau sebanyak tujuh kali di bagian leher, dada, punggung dan perut," katanya, Selasa 12 Desember 2023.
Setelah itu, David disebutkan langsung menyembunyikan jasad kekasihnya itu yang masih bersimbah darah di bawah tempat tidur dan menutupinya dengan kasur. Pembunuhan itu terjadi, menurut Bismo, setelah keduanya berhubungan badan.
Segera setelah temuan mayat Nindi pada Senin lalu, polisi gabungan dari Polresta Bogor Kota dan Polsek Tanahahsarela bisa menangkap David di rumahnya pada petang harinya. “Saat ini pelaku sudah kami tahan di sel Polresta Bogor Kota,” kata Bismo.
Kepada penyidik, David mengungkap kronologi yang diawali pada Kamis petang, 7 Desember 2023. Saat itu dia sengaja menghubungi Nindi, mengajak bertemu di sebuah kafe di daerah Cibungbulang. Nindi kemudian datang menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu, keduanya pun memutuskan untuk memesan kamar di Apartemen Bogor Icon melalui telepon. “Pelaku memang sudah merencanakan akan menghabisi korban, pelaku pun sengaja sudah menyiapkan dan membawa pisau dari rumah saat bertemu dengan korban,” kata Bismo.
Usai memesan kamar, David membonceng Nindi dengan sepeda motornya menuju apartemen yang berlokasi di Jalan Soleh Iskandar, Cimangggu, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. Awalnya David memesan kamar tersebut hanya dua jam dan harus ke luar pada pukul 21.00 malam, tetapi Nindi meminta memperpanjang karena ingin menginap untuk tidur di hotel tersebut.
Mereka kemudian menginap hingga David bangun lebih awal sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung mandi. Selesai itu, Bismo menuturkan, David mengeluarkan pisau dapur yang sengaja dibawanya dari rumah dan pembunuhan terjadi. “Pelaku sempat membersihkan bercak darah di lantai sementara jenazah korban dia sembunyikan di bawah tempat tidur.”
Setelah itu David langusng meninggalkan hotel menggunakan sepeda motor miliknya. Di tengah jalan dia membuang barang bukti pakaian korban dengan melemparkannya ke sungai, bahkan pelaku menjual ponsel dan menggadaikan laptop milik Nindi.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor.