Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerintah Jajaki Negosiasi dengan Inggris untuk Pulangkan Terpidana Kekerasan Seksual Reynhard Sinaga ke Indonesia

Reynhard Sinaga merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap 48 pria di Inggris.

4 Februari 2025 | 20.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Reynhard Sinaga. Reuters/The Crown Prosecution Service/Greater Manchester Police

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemsyarakatan tengah berupaya memulangkan terpidana perkara pemerkosaan Reynhard Sinag yang saat ini ditahan di Inggris ke Indonesia. Keinginan itu diungkap oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah usai menyerahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke pemerintah Prancis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan,” kata Ahmad kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Februari 2025. Ahmad menyebut dalam waktu dekat lembaganya akan melalukan negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ahmad, orang tua Reynhard Sinaga ingin anak mereka kembali ke Indonesia. “Karena sampai saat ini mereka tidak mendengar kabar anaknya, tidak bisa berkomunikasi. Tertutup sekali penjara di Inggris itu,” ujar dia. Ahmad mengatakan proses pengembalian Reynhard ke Indonesia akan berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Sebab, proses ini merupakan prisoners exchange dan bukan transfer of prisoner. 

Sebelumnya, Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah pada Januari 2020 karena melakukan 159 kekerasan seksual terhadap 48 pria. Kejahatan itu dilakukan setelah dia menipu mereka agar menggunakan obat bius. Saat ini Reynhard Sinaga menjalani hukuman seumur hidup minimal 40 tahun.

Saat di penjara, Reynhard menjadi serangan penganiayaan. Penganiayaan itu diduga merupakan serangan terencana yang dilakukan oleh narapidana yang main hakim sendiri.

 


Sita Planasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus