Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Ngasimin alias Badut (42), pemerkosa dua anak perempuan di Depok dikenal sebagai sosok yang dekat dengan anak-anak. Nama Badut disematkan kepadanya oleh anak-anak yang kerap bermain dengannya, karena selain menjadi pemulung, Ngasimin juga bekerja sebagai badut panggilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, jadi badut sudah lama, sudah kenal lama sama anak-anak situ,” kata Ngasimin saat memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Senin 24 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banun Ngasimin mengaku baru kenal dengan korban P (12) dan H (11). Niat mencabuli kedua anak perempuan itu muncul saat korban bersama anak-anak lain bermain di rumah kontrakannya di wilayah Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Korban baru sekali ketemu,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan Ngasimin telah ditetapkan sebagai tersangka utama pemerkosaan terhadap dua anak perempuan itu.
“Kejadian tanggal 18 September 2022, saat itu korban sedang bermain dengan teman sebayanya kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumahnya,” kata Yogen.
Ada sekitar tujuh orang bocah yang saat itu bermain di rumah kontrakan Ngadimin alias Badut, di antaranya lima bocah pria dan dua bocah perempuan. Kemudian para bocah itu disuguhi minuman keras serta obat-obatan keras jenis Eximer untuk dikonsumsi.
“Sebenarnya korban sudah menolak saat itu namun kemudian dipaksa oleh tersangka,” kata Yogen.
Setelah menenggak minuman keras dicampur pil, dua bocah perempuan tidak sadarkan diri dan tersangka melakukan pencabulan. “Setelah benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, korban kemudian membuat laporan kepolisian atas tindakan pencabulan itu pada tanggal 20 September 2022. Namun, karena korban mengalami trauma, pemeriksaan baru dilakukan pada 19 Oktober 2022.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis 20 Oktober 2022, di rumah kontrakannya,” kata Yogen.
Ada dua anak perempuan yang menjadi korban pencabulan Ngasimin. Akan tetapi satu korban sempat dimediasikan oleh pemerkosa anak itu, sehingga yang membuat laporan kepolisian hanya P. “Yang bersangkutan kita terapkan Pasal 82 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Akhir Pelarian Ngasimin, Pemerkosa 2 Anak di Depok yang Cekoki Korban dengan Eximer