Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dalam kasus tindak pidana korupsi rekayasa pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) pada periode 2017–2020. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toras Sotarduga berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Toras turut dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Toras tidak dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 7.662.083.376,31. Pasalnya, jaksa mengatakan pengembalian harta benda Toras dianggap sebagai pembayaran uang pengganti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Namun karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 7.662.083.376,31, sehingga pengembalian uang tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian atas harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Maka terdakwa tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti," kata jaksa.
Adapun hal yang memberatkan Toras dalam perkara ini adalah tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan antara lain belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap jujur dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta menunjukkan sikap sopan dan menghormati proses persidangan.
"Menyatakan terdakwa Toras Sotarduga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar jaksa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Toras sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Operasi dan Ritel Jasindo periode 2018–2019, Sahata Lumban Tobing. "Dalam perkara ini, diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sementara itu, Sahata dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online