Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun anggaran 2017-2020 yang dapat merugikan keuangan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua tersangka tersebut, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013 – 2018 yang kemudian berubah nama jabatan menjadi Direktur Operasi dan Ritel periode 2018 – 2019 dan berubah nama lagi menjadi Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019 - 2020, serta Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam perkara ini, diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Alex, kedua tersangka tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan kedua tersangka yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.
Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, kata dia, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari kedepan yang terhitung sejak 27 Agustus-15 September 2024.
Tersangka Toras ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, sedangkan tersangka Sahata ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.