Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp 38 Miliar

Tersangka mengambil keuntungan dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras.

27 Agustus 2024 | 20.05 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. KPK menahan General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 - 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. KPK menahan General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 - 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun anggaran 2017-2020 yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kedua tersangka tersebut, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013 – 2018 yang kemudian berubah nama jabatan menjadi Direktur Operasi dan Ritel periode 2018 – 2019 dan berubah nama lagi menjadi Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019 - 2020, serta Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dalam perkara ini, diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Alex, kedua tersangka tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan kedua tersangka yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.

Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, kata dia, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari kedepan yang terhitung sejak 27 Agustus-15 September 2024.

Tersangka Toras ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, sedangkan tersangka Sahata ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus