Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemindahan Narapidana Bali Nine Terlaksana Jika Australia Penuhi Persyaratan

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan terpidana Bali Nine ke Australia dilakukan dengan syarat resiprokal

3 Desember 2024 | 21.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia dilakukan dengan syarat resiprokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril menjelaskan pemerintah Australia mesti mempertimbangkan jika suatu saat Indonesia juga meminta narapidana WNI dikembalikan ke Tanah Air. Hal ini Yusril sampaikan saat konferensi pers bersama usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di kantornya, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia. Menurut dia, pemindahan narapidana (transfer of prisoners) berbeda dengan pertukaran narapidana (exchange of prisoners) sehingga tidak ada narapidana yang ditukar jika para Bali Nine jadi dipindahkan ke Australia.

"Kita tidak meminta pertukaran narapidana. Kita melakukan transfer of prisoners, tetapi dengan syarat resiprokal. Kita tidak melakukan pertukaran (narapidana) pada saat yang sama," kata Yusril menjawab pertanyaan ANTARA, Selasa, 3 Desember 2024.

Menurut Yusril, pemindahan terpidana yang tergabung dalam Bali Nine tidak dilakukan dengan dasar imbalan. Pemindahan ini berdasarkan intensi baik Presiden Prabowo Subianto mengambil diskresi atas permintaan pemindahan narapidana yang diajukan Pemerintah Australia.

"Tahap sekarang kita tidak sama sekali melakukan exchange of prisoners, tidak juga melakukan imbalan, tidak sama sekali. Ini betul-betul niat baik yang dikemukakan oleh Presiden. Dia mau memberikan (diskresi)," tutur Yusril saat ditemui terpisah.

Prinsip resiprokal itu masuk draf syarat kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine yang diserahkan Yusril kepada Tony pada Selasa ini. Pemerintah Australia masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf tersebut.

Dengan diserahkannya draf itu, pemindahan terpidana Bali Nine kini sepenuhnya tergantung kepada Pemerintah Australia. Yusril menyebut pemindahan dapat dilakukan pada bulan Desember ini jika Pemerintah Australia segera menyepakati syarat yang diberikan Indonesia.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan orang narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia menuju Australia.

Sembilan orang narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Kini tersisa sebanyak lima orang narapidana Bali Nine di Indonesia, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin. Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada tahun 2015, Renae bebas pada 2018, sementara Tan Duc meninggal dunia pada 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus