Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penambang Emas Gunung Pongkor Mengadu ke Komnas HAM

Penambang emas tradisional atau yang dikenal sebagai gurandil bukanlah penambang ilegal atau liar.

10 Oktober 2017 | 09.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi emas batangan. Lisi Niesner/Bloomberg via Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (PBHAM) akan mewakili penambang emas tradisional Dul Jaya bin Dul Mukri melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang dugaan peradilan sesat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PBHAM akan menggelar konferensi pers di Komnas HAM pukul 10," kata Ketua PBHAM Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga dalam dalam siaran tertulisnya, Selasa, 10 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggiat menilai ada pelanggaran hak asasi, hukum, serta kode etik yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Bogor terhadap kliennya. Dul Jaya tidak pernah didampingi kuasa hukum sejak menjalani peradilan pertamanya pada 4 Oktober 2017. Padahal pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mampu secara finansial dengan ancaman hukuman mati atau penjara di atas 5 tahun.

Dul Jaya ditangkap Kepolisian Resor Bogor pada 16 Agustus 2017 di area Antam TBK GMBU, tepatnya di area Pasar Jawa, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Warga miskin di daerah Gunung Pongkor itu dituduh melakukan pencurian biji emas lantaran melakukan aktivitas penambangan secara tradisional bersama rekan-rekannya di sekitar gunung itu.

Pada 6 September 2017, Anggiat menjelaskan, Dul Jaya memberikan surat kuasa kepada PBHAM untuk mendapatkan pendampingan. Sebelum ada jadwal persidangan, kuasa hukum telah menemui jaksa penuntut umum untuk meminta informasi mengenai jadwal sidang dan berita acara pemeriksaan. "Namun kami diimbau memasukkan surat permohonan secara resmi," ucapnya.

Tapi, tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, persidangan pembacaan dakwaan Dul Jaya dan pemeriksaan saksi langsung dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain itu, Anggiat juga menilai, selama proses persidangan, perkara Dul Jaya telah direkayasa tanpa fakta hukum.

Meski berada di wilayah eksplorasi dan eksploitasi tambang emas PT Aneka Tambang (Antam), menurut Anggiat, para warga sudah puluhan tahun menjadi penambang emas tradisional di daerah itu, bahkan sebelum PT Antam beroperasi di Gunung Pongkor.

Penambang emas tradisional atau yang dikenal sebagai gurandil, kata dia, bukanlah penambang ilegal atau liar. "Namun, selama ini, mereka dipersonifikasikan sebagai penambang liar atau ilegal oleh pihak PT Antam," ujarnya.

 

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus