Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Benarkah Pencucian Emas Siman Bahar Sampai Rp 189 Triliun?

Satgas TPPU mengincar transaksi janggal Rp 189 triliun pengusaha emas Siman Bahar. KPK kembali menetapkan dia sebagai tersangka.

12 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siman Bahar alias Bon Kin Phin, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2023/Tempo/Imam Sukamto 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERLETAK di Jalan S. Parman, Pontianak, Kalimantan Barat, rumah dua lantai itu merupakan kantor PT Bhumi Satu Inti. Sebagian temboknya terlihat menghitam tertutup lumut. Direktur utama perusahaan itu adalah pengusaha emas, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, 59 tahun. Meski tampak usang, PT Bhumi Satu mencatatkan transaksi perdagangan triliunan rupiah. Transaksi inilah yang tengah menjadi incaran Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dibentuk pada 3 Mei lalu, Satgas TPPU telah menelaah 300 laporan hasil analisis dan pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Satgas terdiri atas penyidik di bawah Kementerian Keuangan dan para ahli. Mereka berfokus menelaah transaksi di lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Nilai transaksi janggal itu mencapai Rp 349 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan terbanyak muncul dari transaksi janggal perdagangan dan importasi emas Siman Bahar dan perusahaan yang terafiliasi dengannya selama 2017-2019. Totalnya mencapai Rp 189 triliun. PT Bhumi Satu Inti hanya salah satu perusahaan emas milik Siman. Ia juga menjabat Direktur Utama PT Loco Montrado, pemilik saham PT Bhumi Satu. Selain itu, Siman menguasai PT Indo Karya Sukses dan PT Tujuan Utama. PT Tujuan Utama dipimpin Dicson Liusdyanto, adik Siman.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Satgas TPPU dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. mengatakan salah satu transaksi terbesar Siman Bahar berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Ada bukti permulaan terjadinya pidana kepabeanan,” ujar Mahfud. Dalam kasus ini, Ditjen Bea-Cukai sudah menerbitkan surat perintah penyidikan pada Kamis, 19 Oktober lalu.

General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 17 Januari 2023/Tempo/Imam Sukamto    

Nilai Rp 189 triliun berasal dari transaksi yang janggal di berbagai perusahaan Siman dan nomine yang terafiliasi dengannya. Seorang anggota Satgas TPPU mengatakan sebanyak Rp 27 triliun di antaranya merupakan transaksi Siman dengan perusahaan emas di luar negeri. Transaksi terbesar ada pada perusahaan terafiliasi di dalam negeri dengan total Rp 162 miliar. Gara-gara dugaan manipulasi transaksi ini, negara diperkirakan kehilangan potensi pungutan hingga ratusan miliar rupiah.

Kecurigaan terhadap Siman bermula dari selisih transaksi emas dengan perusahaan luar negeri senilai Rp 27 triliun. Dalam pantauan Satgas, transaksi impor (international fund transfer instruction/IFTI out) perusahaan milik Siman tercatat Rp 12,9 triliun atau lebih besar Rp 6,99 triliun dari nilai barang diimpor. Sementara itu, transaksi ekspor atau IFTI in tercatat Rp 12 triliun atau Rp 1,9 triliun lebih besar dari nilai barang yang diekspor. Selisih ini menjadi penting karena menentukan besarnya pungutan cukai dan pajak.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dukungan penyidikan kasus ini tak hanya diberikan lembaganya kepada penyidik Ditjen Bea-Cukai. Mereka juga menyetor laporan hasil analisis transaksi Siman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. “Ada banyak perusahaan yang kami pantau, termasuk transaksi dengan perusahaan di Singapura dan India,” katanya.

Dari informasi yang diperoleh Tempo, PT Bhumi Satu Inti bertransaksi di Singapura dan India dengan empat perusahaan, yakni International Asia, YLG Bullion Singapore, Evanta Jewels dari India, dan Rajesh Export asal India. Selain menggunakan PT Bhumi satu, Siman menggunakan bendera perusahaan PT Loco Montrado dan PT Indo Karya Sukses untuk bertransaksi dengan YLG Bullion. Kini aktivitas PT Loco Montrado dikabarkan mati suri setelah KPK mengincar Siman Bahar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto membenarkan adanya penerbitan surat perintah penyidikan untuk Siman Bahar. Keputusan itu diambil setelah anggota Satgas TPPU menggelar ekspose perkara bersama tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak, KPK, dan Kejaksaan Agung. “Kami berfokus pada pelanggaran pintu kepabeanan karena kewenangan kami cuma di situ,” ucapnya.

PT Bhumi Satu merupakan perusahaan yang dimiliki Denny Handoko Bahar, Dicson Liusdyanto, dan PT Goldrush International. Denny disebut sebagai anak Siman. Sementara itu, Dicson adik Siman. Dalam akta tertanggal 8 Agustus 2023, nama Siman tercatat sebagai Direktur PT Bhumi Satu.

Pengacara Erick Samuel Paat di gedung KPK, Jakarta, 23 Oktober 2023/Antara/Reno Esnir

Denny tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT Goldrush. PT Bhumi Satu juga terhubung dengan PT Indo Karya Sukses, perusahaan perdagangan emas di Kotawaringin, Kalimantan Tengah. Nama-nama perusahaan ini ditengarai di bawah kendali Siman dan sudah masuk pantauan Satgas TPPU.

Kantor lain PT Bhumi Satu berada di Jalan Gajah Mada, Pontianak. Sama seperti kantornya di Jalan S. Parman, kantor Bhumi Satu di Jalan Gajah Mada tak mencerminkan perusahaan yang memiliki transaksi triliunan rupiah. Bentuknya berupa rumah toko yang diapit sebuah kantor yayasan dan toko penjual kue bulan. Kantor yang kini tertutup rapat itu juga dikenal sebagai tempat penukaran mata uang asing. “Kantor itu sudah setahun tutup sejak ada kasus,” tutur Acek, salah seorang warga sekitar, merujuk pada kantor PT Bhumi Satu.

Siman diduga menggunakan PT Bhumi Satu Inti untuk mengekspor dan mengimpor emas. PT Bhumi Satu mendapatkan pasokan emas dalam negeri dari pengusaha berinisial MT, FH, dan MH. Sementara itu, emas olahannya diserap oleh PT UBS, PT KGS, PT CMK, PT LLP, PT LEI, dan sejumlah pembeli partai besar individu. Transaksi ini dilakukan secara berlapis lewat kaki tangan Siman untuk menghindari pajak.

Satgas TPPU mengincar Siman dengan sejumlah perkara. Selama 2017-2019, misalnya, PT Bhumi Satu diduga mengekspor dore—tanah hasil penambangan—yang memiliki kadar emas rendah ke luar negeri. Dore masuk kategori dilarang diekspor. Untuk mengakalinya, Siman mengklaim dore itu hanya mengandung perak. Nilai ekspornya mencapai Rp 7,9 triliun. Manipulasi dokumen ekspor ini sudah menjadi obyek penyidikan Ditjen Bea-Cukai.

Siman juga diincar dalam kasus impor emas batangan dan ekspor perhiasan lewat PT Indo Karya Sukses. Modusnya, PT Indo Karya mengimpor emas batangan yang bebas pajak. Seharusnya emas itu diolah menjadi perhiasan lalu diekspor lagi sesuai dengan berat emas yang diimpor. Siman diduga menjual sebagian besar emas yang sudah menjadi perhiasan ke pasar dalam negeri. Emas yang tak diekspor lagi berjumlah 3,5 ton. “Akibatnya, potensi pungutan negara sesuai dengan pajak penghasilan pasal 22 menjadi hilang,” kata Mahfud Md.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan pembebasan pajak penghasilan hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2014. Ia menolak menjelaskan materi penyidikan dan nilai kerugian negara dalam kasus ekspor emas batangan Siman Bahar. “Pertanyaan itu masuk kategori rahasia penyidikan,” tuturnya.

Kasus lain yang membelit Siman adalah masalah kerja sama PT Loco Montrado dengan PT Aneka Tambang (Antam). Kerja sama ini bermula dari kerusakan mesin pengolahan anoda milik PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur. Pengolahan dore menjadi emas PT Antam terhenti. General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, meneken perjanjian kerja sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, untuk mengolah 25 ton dore pada 31 Mei 2017.

Kerja sama ini sempat membuat Siman berurusan dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. PT Loco Montrado dianggap tak layak mengolah dore. Perjanjian itu juga diteken tanpa kajian. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejak 9 Februari 2019. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp 12,3 miliar dalam kerja sama ini. Tapi polisi menghentikan perkara ini pada 26 November 2019.

Tepat pada hari polisi menghentikan perkara ini, KPK justru menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk kasus korupsi kerja sama PT Loco Montrado dengan PT Antam. Negara ditaksir menderita kerugian Rp 100,7 miliar. Pada 23 Agustus 2021, KPK menetapkan Siman Bahar menjadi tersangka. KPK juga menetapkan Dody Martimbang sebagai tersangka pada Januari lalu.

Kasus Dody berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia divonis enam setengah tahun penjara pada Rabu, 11 Oktober lalu. Pengacara Dody, Maruli Tua Silaban, mengatakan akan melawan putusan itu. “Kami sedang menyusun memori banding,” ucapnya. Pengacara Dody yang lain, Abdul Salam, membantah tudingan bahwa kliennya merugikan negara. Menurut dia, kliennya memiliki kewenangan menjalin kontrak kerja sama sesuai dengan surat ketetapan direksi. “Tapi surat itu tak pernah diperlihatkan,” tuturnya.

Meski lebih dulu menjadi tersangka, Siman justru lolos dari jeratan KPK. Ia melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menang. Pada 27 Oktober 2021, majelis hakim mengabulkan gugatan Siman karena menganggap KPK belum memiliki dua alat bukti yang kuat.

Rupanya, KPK tetap mengincar Siman Bahar. Penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk Siman. Obyek hukumnya masih soal kerja sama PT Loco Montrado dengan PT Antam. Siman kembali menjadi tersangka pada 23 Mei lalu. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan kembali sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri.

Saat dihubungi Tempo, Direktur Utama PT Antam Nicolas D. Kanter belum bersedia memenuhi permintaan wawancara karena ada kegiatan di luar kota. Ia mengarahkan pertanyaan diajukan kepada Sekretaris Perusahaan PT Antam Syarif Faisal Alkadrie. Faisal mengatakan pihaknya akan mempelajari pertanyaan yang diajukan. Tapi dia tak kunjung mengirim jawaban hingga Sabtu, 11 November lalu.

Tempo berupaya mendatangi alamat Siman Bahar di Jalan Kapten Tendean, Pontianak, tapi rumah itu kosong. Kantor PT Loco Montrado dikabarkan sudah pindah ke Surabaya. Pengacara Siman Bahar dalam perkara kerja sama dengan PT Antam, Erick Samuel Paat, membantah dugaan bahwa kliennya terlibat perkara korupsi. “Kerja sama PT Loco dengan PT Antam merupakan urusan bisnis, bukan pidana,” ucapnya.

Erick membantah jika kerja sama itu dianggap merugikan PT Antam. Menurut dia, kliennya justru yang rugi besar akibat kerja sama itu. Sebab, Antam baru menyetor 19 ton dore dari 25 ton yang disepakati. 

Baca: Adu Fatwa Logam Mulia di Bea-Cukai

Erick enggan menanggapi penerbitan surat penetapan tersangka baru untuk Siman. Ia juga tak mau mengomentari surat perintah penyidikan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak untuk menjerat Siman. Ia beralasan belum resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk perkara baru itu. “Saya pun belum mempelajari materi penyidikan di kedua lembaga tersebut,” tuturnya.

Kejaksaan Agung juga tak ketinggalan mengincar bisnis emas Siman Bahar. Jaksa tengah mendalami skandal tata niaga komoditas emas sepanjang 2015-2021. Salah satunya penerapan kode barang (harmonized system code atau HS code) yang berdampak pada penerapan tarif pajak. Kasus itu sebelumnya pernah menyeret Dicson Liusdyanto selaku Direktur PT Tujuan Utama ke meja hijau, meski tuntutan itu kandas di tingkat kasasi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandhana di Kantor PPATK,Jakarta, Jumat (29/10/2021)/Tempo/Tony Hartawan

Seorang penegak hukum mengatakan dalam perkara ini sejumlah perusahaan emas ditengarai mengakali fasilitas pembebasan bea. Mereka dibebaskan dari bea impor lantaran mengklaim pembelian emas batangan sebagai bahan baku untuk keperluan ekspor yang tak dikenai pungutan. Padahal emas yang mereka ekspor dalam bentuk perhiasan berasal dari olahan dalam negeri yang dibentuk menyerupai perhiasan.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Siman masuk pusaran perkara jaksa. Penyidik sudah memanggil pejabat PT Antam sejak penyidikan kasus itu dimulai pada Mei lalu. Tapi belum ada tersangka dalam kasus ini. “Kasus ini masih penyidikan umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Fajar Pebrianto dan Aseanty Pahlevi dari Pontianak berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Akal-akalan Pajak Emas Batangan"

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus