Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TERLETAK di Jalan S. Parman, Pontianak, Kalimantan Barat, rumah dua lantai itu merupakan kantor PT Bhumi Satu Inti. Sebagian temboknya terlihat menghitam tertutup lumut. Direktur utama perusahaan itu adalah pengusaha emas, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, 59 tahun. Meski tampak usang, PT Bhumi Satu mencatatkan transaksi perdagangan triliunan rupiah. Transaksi inilah yang tengah menjadi incaran Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fajar Pebrianto dan Aseanty Pahlevi dari Pontianak berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Akal-akalan Pajak Emas Batangan"