Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Belum Ikut Selidiki Praktik Lancung MinyaKita, KPK: Belum Ada Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KPK belum ikut turun tangan mengusut praktik curang penjualan Minyakita. Bareskrim Polri telah mengusut pengurangan takaran minyak goreng.

12 Maret 2025 | 01.01 WIB

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung  Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dua Direktur LPEI dan tiga Debitur karena mengakibatkan kerugian negara sebesar $USD 60 juta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 Maret 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut dua Direktur LPEI dan tiga Debitur karena mengakibatkan kerugian negara sebesar $USD 60 juta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum ikut turun tangan di kasus Minyakita. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepanjang pengetahuan saya belum ada," kata Tessa dikonfirmasi, Selasa, 11 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tessa mengatakan, sejauh ini kasus Minyakita masih diselidiki oleh Polri dan belum ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsinya. 

"Dari beberapa berita sepertinya Polri sudah turun tangan menangani hal tersebut," kata Tessa. 

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. Dalam kasus ini, polisi menemukan volume minyak yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan. 

"Di kemasan tercantum 1 liter, tetapi setelah kami uji dengan alat takar, isinya hanya 700 hingga 800 mililiter," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. 

Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Helfi mengatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan dokumen yang disita polisi, Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati dijual 18.100 per liternya. Padahal, pada kemasan Minyakita tersebut tercantum harga HET sebesar Rp.15.700 per liter. 

Helfi mengatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AWI berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang dari PT Arya Rasa Nabati. Pabrik yang berfungsi sebagai lokasi pengemasan tersebut berada di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. 

Polisi menggeledah lokasi pabrik tersebut pada Ahad, 9 Maret 2025. Saat penggeledahan tersebut, polisi menyita 10.060 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan. "Minyak tersebut siap diedarkan, yang isinya tidak sesuai dengan kemasan," ujar Helfi. 

Helfi mengatakan tersangka sudah melakukan praktik lancung ini sejak Februari lalu. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400 hingga 800 dus Minyakita

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus