Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Sebut Edy Mulyadi Diteror

Teror berupa ancaman kepada Edy Mulyadi, kata dia, disampaikan kepada kliennya melalui WhatsApp

28 Januari 2022 | 17.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, Edy Mulyadi, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 21 November 2019. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, kliennya telah mendapat teror dari kasus pernyataan jin buang anak di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru, Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bukan teror lagi, potong babi, potong kelinci, sudah disampaikan pak, kalau saya bilang enggak usahlah gitu-gitu," tutur dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teror berupa ancaman tersebut, kata dia, disampaikan kepada kliennya melalui WhatsApp. "Ada video-videonya. Kami baca ancaman-ancamannya," kata Herman. 

Padahal, kata dia, Edy telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ucapannya tersebut. "Pak Edy kan sudah pernah verifikasi, sudah minta maaf di Youtube Channel mereka dan di televisi itu sudah dijelaskan apa itu kurang, jadi harus bagaimana lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Warga Kalimantan disebut telah memaafkan Edy atas pernyataannya yang diduga mengandung ujaran kebencian. "Secara kemanusiaan (sudah dimaafkan), tapi secara moral dan adat serta hukum negara harus tetap dilanjutkan prosesnya," kata Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu, Rahmad Nasution Hamka di gedung DPR, Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Rahmad, Edy Mulyadi mesti menjalani hukuman adat dan pidana atas tindakannya. Edy dalam video yang beredar diduga menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Ia kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus