Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Sebut Tom Lembong Tak Punya Kepentingan di Kasus Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, membantah memiliki kepentingan dari impor gula kristal mentah pada 2015-2016 silam.

2 November 2024 | 19.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membantah memiliki kepentingan dari impor gula kristal mentah yang dilakukan perusahaan swasta pada 2015-2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan oleh Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong. Ari menyebut dirinya telah berbicara empat mata dengan Tom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tanya sama dia 'Pak Tom, Anda ada kepentingan tidak dalam kebijakan-kebijakan Anda ini?'," ujar Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024.

Ari lalu menirukan jawaban Tom "clear, sama sekali tidak ada."

Ia pun menjamin pernyataan Tom Lembong. Sebab, menurut Ari, Tom memiliki sikap konsisten.

Ari lantas mengulas unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong. Misalnya, apakah Tom Lembong memiliki kepentingan atau adakah keuntungan untuk Tom maupun orang lain.

"Dia tidak ada keuntungan, dia tidak ada kepentingan menguntungkan dirinya atau orang lain," ujar Ari. "Enggak ada maksud dia sama sekali pada waktu itu."

Selain itu, unsur lainnya adalah apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak. Ari pun mempertanyakan di mana unsur melawan hukum dari perbuatan Tom.

"Ini kan masalah kebijakan administrasi," katanya.

Ia mengakui, kebijakan administrasi memang ada yang baik, dan ada juga yang kurang baik. Kendati demikian, ia menilai kebijakan administrasi tidak bisa dipidana, kecuali ada unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negaranya itu. 

"Nah, mereka (Kejaksaan) ini mencoba masuk dari bahwa kebijakan administrasi Pak Tom ini tidak pas," ucap Ari. "Kalau tidak pas dikaji saja oleh Menko (Menteri Koordinator)-nya, dievaluasi, ditegur kalau seandainya tidak pas, bukannya pidana 10 tahun kemudian."

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus