Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Kejaksaan telah memeriksa dua orang saksi pada Selasa, 24 Desember 2024. Salah satu yang sudah menjalani pemeriksaan adalah DCA, yang merupakan anak dari Zarof Ricar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama Tersangka ZR (Zarof Ricar) dan Tersangka LR (Lisa Rachmat),” kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Desember 2024.
Sementara satu orang saksi lainnya adalah inisial WH. Ia merupakan Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan. Kedua saksi itu, Harli menjelaskan, diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut sekaligus memperkuat pembuktian.
Zarof Ricar merupakan eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung. Sementara, Lisa Rachmat, merupakan pengacara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka pemufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.