Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LELAKI 60 tahun itu melangkah cepat membelah halaman kantor Pengadilan Negeri Bandung, Kamis pekan lalu. Berbalut setelan safari biru tua, ia tergesa. Ia masuk menuju ruangannya yang tersempil di bagian barat kompleks kantor pengadilan. Ia sempat tercekat ketika Tempo menyapanya pada pagi itu, tapi dengan tenang hakim ad hoc itu meladeni pertanyaan. Pria tua itu adalah Ramlan Comel, salah seorang anggota majelis hakim yang membebaskan Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Mohamad dari tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi.
Nama Ramlan awalnya tidak dikenal. Tidak banyak orang tahu sosok hakim yang sebelumnya pernah berprofesi sebagai advokat di Pekanbaru itu. Namanya mencuat setelah Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengungkap hakim ad hoc yang dilantik pada Desember 2010 itu ternyata memiliki latar belakang pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Namun tudingan itu cepat direspons Ramlan. ”Silakan saja menuduh,” kata Ramlan membantah tudingan Denny.
Kepada Tempo, ia lalu membeberkan perjalanan kariernya, dari profesi advokat pada 1984 hingga lulus menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Selain sukses di jalur pengacara hingga didapuk jadi Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Riau, ayah tiga putra itu pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah 2004-2009 dari daerah pemilihan Riau. Bahkan ia pernah mendaftarkan diri menjadi anggota Komisi Yudisial, tapi gagal dalam proses seleksi. ”Buat saya, semua itu pengabdian. Kalau jadi hakim sekarang dianggap salah, saya siap mundur,” ujarnya menantang.
Namun ternyata data berkata lain. Berdasarkan penelusuran Tempo, disebutkan pada Juni 2005, Pengadilan Negeri Pekanbaru pernah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Ramlan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana overhead di PT Bumi Siak Pusako Riau. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 766 juta. Putusan itu berubah di Mahkamah Agung pada tahap kasasi. Ramlan dinilai tidak bersalah dan dilepaskan dari semua tuntutan jaksa kala itu. ”Tim investigasi sudah mengecek dan data itu benar,” ujar Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki kepada Tempo.
Perkara korupsi Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad adalah untuk kedua kalinya bagi Ramlan memberikan vonis bebas bagi terdakwa korupsi. Sebelumnya putusan yang sama ia berikan kepada Bupati Subang Eep Hidayat, yang didakwa mengkorupsi dana pungut pajak, 22 Agustus lalu. Setali tiga uang dengan Ramlan, ketua majelis hakim kasus korupsi Wali Kota Bekasi yang bernama R. Azharyadi Pria Kusuma juga pernah membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat, dalam kasus korupsi yang dilakukan beberapa orang terhadap anggaran Kota Bogor 2002 senilai Rp 6,8 miliar. ”Keduanya memang punya rekam jejak membebaskan terdakwa korupsi,” ujar Suparman. Rencananya, Komisi Yudisial akan mempelajari semua putusan yang melibatkan Ramlan, Azharyadi, dan Eka.
Dalam catatan Komisi, ketiga anggota majelis hakim yang menangani kasus korupsi Mochtar ternyata pernah dilaporkan oleh masyarakat. Mereka dilaporkan karena dinilai pernah melakukan pelanggaran kode etik hakim. Tidak hanya Ramlan, tapi juga Azharyadi dan hakim anggota lainnya, Eka Suharta Winata Laksana. Walau memang laporannya tidak ditemukan sesuatu yang melanggar, kata Suparman, ”Kuat kecurigaan kami ada sesuatu yang aneh dalam perkara ini.”
Sandy Indra P, Erick Priberkah Hardi (Bandung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo