Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Calo pekerja seks komersial disingkat PSK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara bernama Sulkifli, 22 tahun mengatakan pihaknya tak pernah memaksa orang untuk menerima pekerjaan menjual diri.
Menurut dia, 34 perempuan yang berada di penampungan milik bosnya telah ditanyai kesiapannya untuk menjadi PSK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelumnya interview dulu. Kita tawari dulu mau atau enggak," kata Sulkifli di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 31 Januari 2020.Buku catatan berjudul 'kamar' ditemukan di salah satu penginapan di RT02/RW13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Januari 2020. Dari sekitar 25 ruko yang berjejer di antara himpitan Tol Pelabuhan dengan rel kereta api di Penjaringan, di antaranya diduga merupakan lokasi prostitusi. Tempo/M Yusuf Manurung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, perempuan yang menolak menjadi PSK dipersilakan mundur. Namun ia mengakui bahwa saat direkrut, para perempuan itu dijanjikan untuk menjadi asisten rumah tangga atau ART. Bukan sebagai PSK.
"Iya," kata Sulkifli.
Sulkifli dan rekannya sesama calo, Suherman, 36 tahun ditangkap polisi saat penggerebekan sebuah rumah penampungan PSK di di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan pada Kamis, 30 Januari lalu.
Sebanyak 34 orang PSK ditemukan di sana. Selain menjadi calo, Sulkifli dan Suherman juga merupakan penjaga rumah penampungan tersebut.
Rumah itu diduga dimiliki seorang muncikari berinisial KRM yang masih dicari polisi. Dia menjajakan PSK di tiga kafe miliknya yakni Shantika, Melati dan Amour. Polisi juga sedang memburu empat pelaku lain yang bertugas sebagai kasir kafe serta agen penyalur PSK.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa para PSK dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu sekali kencan. Namun tidak semua uang itu diterima oleh para korban.
"Mereka hanya menerima Rp 90 ribu per sekali kencan," ujar Budhi di kantornya, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut Budhi, muncikari atau pemilik kafe memotong Rp 50 ribu dari uang Rp 150 ribu yang diterima PSK dari setiap pelanggan. Selanjutnya, calo seperti Sulkifli dam Suherman yang memasarkan PSK juga memotong Rp 10 ribu dari total uang tersebut. "Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali," ujar Budhi.
Budhi mengatakan, para PSK di penampungan itu direkrut dari Sumatera dan Jawa. Mereka awalnya dijanjikn menjadi ART oleh agen yang merekrut. Budhi mengatakan bahwa praktik ini merupakan eksploitasi secara seksual dan perdagangan orang.
Terhadap para tersangka kasus PSK itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.