Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan buku hitam Ferdy Sambo bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri jika terlambat diungkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Bambang meragukan apa yang ada di dalam buku hitam itu substansial. Pasalnya, melihat prank yang selama ini dilakukan Ferdy Sambo sejak awal tak terbukti, membuatnya meragukan isinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Buku hitam itu sepertinya tak memiliki arti apa-apa. Karena kalau dugaan-dugaan terkait catatan itu ada, sejak awal mestinya sudah dibuka, dan kalau dibuka sekarang malah akan menjadi bumerang bagi dia sendiri,” kata Bambang saat dihubungi Tempo, 29 Oktober 2022.
Adapun ia menilai alasan Ferdy Sambo memamerkan buku hitam ke publik selama hari-hari awal persidangan kemungkinan sebagai pencungkil atau gertakan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Seorang terdakwa tentu akan membuat bargaining position untuk mempengaruhi semua pihak untuk memperingan vonis karena dakwaan sudah disampaikan Jaksa,” kata dia.
Namun ia mengatakan hanya Ferdy Sambo sendiri yang tahu apa yang tercantum dalam buku hitam, dan tentu tidak bernilai bila tidak diungkap. “Apa isi buku itu tentunya hanya FS yang tahu, dan itu tak ada nilainya bila tak diungkapkannya,” kata dia.
Menurut Bambang, selalu ada kemungkinan pihak-pihak yang takut dengan isi buku hitam bisa saja mencoba mengintervensi proses peradilan. Namun, kata dia, pada akhirnya integritas majelis hakim yang menentukan.
“Kemungkinan-kemungkinan (intervensi) seperti itu selalu ada. Tergantung bagaimana integritas hakim nantinya,” kata Bambang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo membawa buku hitam kecil selama dua hari persidangan, yakni pada pembacaan dakwaan 17 Oktober dan pembacaan tanggapan atas nota keberatan oleh terdakwa. Namun pada saat putusan sela 26 Oktober kemarin, Ferdy Sambo tidak membawa buku hitam tersebut.
Dalam wawancara dengan Majalah Tempo yang terbit pada edisi Ahad, 23 Oktober 2022, melalui kuasa hukumnya Aman Hanis, Ferdy Sambo mengatakan buku hitam itu yntuk mencatat proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Itu catatan pribadi. Buku itu merupakan jurnal aktivitas dan catatan pekerjaan saya selama saya aktif berdinas di kepolisian,” kata Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu mengatakan buku hitam itu berisi kegiatan sehari-hari Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Komisari Besar.
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari, beliau menjabat Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu aja isinya," kata Bobby setalah putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.
Ia mengaku banyak wartawan yang penasaran dan menanyakan isi buku hitam itu. Meski tak pernah membaca isinya, Bobby yakin buku itu hanya tertulis catatan kegiatan Ferdy Sambo. "Saya nggak baca. Ini, saya sempat lihat-lihat, oh memang catatan, seluruh catatan kegiatan beliau lah. Kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," tutur Bobby.
Pada 26 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum. Dalam sidang Selasa besok, 1 November 2022, untuk pertama kalinya Ferdy Sambo akan berhadapan dengan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi saksi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.