Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mojokerto - Salah satu saksi kunci yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka penerima gratifikasi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ialah pengusaha Suyanto. Pengusaha lokal di Mojokerto tersebut pernah menjadi kurir pengantar uang untuk Mustofa yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS), anak buah Mustofa. “Saya pernah dua kali mengantar uang untuk MKP (Mustofa Kamal Pasa),” ujar Suyanto setelah diperiksa KPK di Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Selasa malam, 8 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang yang diantar berasal dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya senilai Rp 52,3 miliar tahun 2013 dan terpidana perkara suap impor daging. Kasus impor daging sapi itu juga melibatkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq. “Masing-masing (uang yang saya serahkan) Rp 500 juta. Jadi total Rp 1 miliar,” kata Suyanto. Uang itu dia antar pada Oktober 2010.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Suyanto membantah uang itu suap dari Yudi sebagai pelicin proyek-proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Mojokerto yang menjadi target Yudi. “Kapasitasnya waktu itu MKP pinjam (uang ke Yudi).”
Suyanto mengatakan, setelah Mustofa dilantik menjadi Bupati Mojokerto di periode pertama, sebagaimana lazimnya, para pengusaha mulai melakukan pendekatan, termasuk Yudi yang punya beberapa proyek fisik dan nonfisik di Jawa dan luar Jawa. Uang yang diberikan untuk Mustofa, kata Suyanto, adalah pinjaman dari Yudi.
Uang diberikan dua kali oleh Suyanto melalui bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Mojokerto tahun 2010, Sukarman, dan salah satu PNS bernama Ali Kuncoro. Ali pernah diperiksa KPK sebagai saksi gratifikasi perizinan menara telekomunikasi.
Uang sudah disiapkan Yudi dari Surabaya dan dikirim ke Mojokerto, terbungkus dalam amplop-amplop cokelat di tas plastik. “Saya tinggal mengantarnya saja,” ujar Suyanto. Uang diserahkan di kantor Dinas PU Bina Marga yang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan Raden Wijaya, Mojokerto.
Dua bulan setelah dilantik sebagai bupati pada Agustus 2010, Mustofa diduga kuat telah menerima gratifikasi dari pengusaha kelas nasional sebagai uang pelicin proyek-proyek yang menjadi target pengusaha di Kabupaten Mojokerto.
Selain di Kepolisian Resor Mojokerto (Kabupaten Mojokerto), penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kepolisian Resor Mojokerto Kota (Kota Mojokerto) sejak 4 Mei hingga Selasa malam, 8 Mei 2018.
Suyanto mengatakan, selain dirinya, ada beberapa orang yang pernah mengantar dan mentransfer uang dari Yudi untuk Mustofa, baik secara tunai maupun melalui rekening bank. “Termasuk dua orang dari Bank Mega Cabang Jombang (Jawa Timur).” Bekas pejabat dan pegawai Bank Mega itu masih keluarga bekas istri Yudi, Carolina Gunadi.
Dua pegawai Bank Mega dan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sudah pernah dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk terdakwa Carolina dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim tahun 2013. Namun Mustofa membantah pernah menerima gratifikasi dan lolos dari jerat hukum.