Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penipuan yang Diduga Melibatkan Advokat Evelin Dohar Hutagalung Naik ke Penyidikan

Penyidik masih mengumpulan sejumlah bukti dan belum menetapkan tersangka dalam dugaan penipuan ini.

9 Februari 2025 | 14.05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di gedung humas Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di gedung humas Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan penipuan yang melibatkan advokat Evelin Dohar Hutagalung telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. "Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Ahad, 9 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Evelin adalah eks pengacara Arif Nugroho, tersangka pembunuhan anak. Arif diduga telah mencekoki FA,16 tahun, dengan narkoba hingga overdosis dan tewas. Dalam menangani perkara kliennya itu, Evelin diduga telah memperdaya Arif hingga mengalami kerugian secara materil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ade mengatakan, penyidik sepakat menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akan mengumpulkan bukti agar kasus ini semakin terang. "Agar dapat menentukan tersangkanya," ujar Ade.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 15 saksi. Selain itu, penyidik masih menganalisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk memperdalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan nama tersangka dalam waktu dekat.

Dugaan pembunuhan terhadap FA terjadi pada April 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pemerasan terhadap tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Pemerasaan ini diduga melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro dan anak buahnya.

Belakangan, mantan pengacara Arif, Evelin, diduga ikut berperan dalam praktik pemerasan itu. Menurut Ade, Arif Nugroho pernah meminta Evelin mentransfer uang hasil penjualan Lamborghini sebesar Rp 3,5 miliar untuk menyelesaikan perkara.   


Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus