Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan pasir timah ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung dan digagalkan saat tiba di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil penghitungan pasir timah yang diamankan ada sebanyak 8 ton. Pengamanan turut melibatkan Polisi Militer (PM)," ujar Jojo kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Jojo menuturkan pihaknya masih melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi untuk mengetahui asal usul pasir timah selundupan.
"Kami juga akan menyelidiki kemana tujuan pasir timah itu akan dikirimkan. Sementara sopir truk yang mengamankan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Menurut Jojo, pihaknya masih konsen untuk melakukan penindakan terhadap penyelundupan pasir timah. Sejumlah personel, kata dia, sudah diturunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Penyelundupan ini harus kami perangi karena bisa mengakibatkan pendapatan daerah dan negara hilang. Menyelundupkan timah tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi Bangka Belitung dan negara," ujar dia.
Jojo menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh instansi yang masuk dalam otoritas pelabuhan karena proses penyelundupan timah masih terjadi di pelabuhan-pelabuhan resmi.