Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat perdata oleh Agustiani Tio Fridelina, terpidana kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku. Eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum itu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Rossa Purbo sekaligus Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, pada pokoknya ada dua hal dalam gugatan Agustiani. Pertama mengenai cekal, dan kedua ihwal pengajuan kembali pasca putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut kami, gugatannya tidak beralasan dan mengada-ada," kata Lakso saat dikonfirmasi pada Kamis, 10 April 2025. Sebab, cekal adalah tindakan kelembagaan KPK yang dilaksanakan penyidik. Hal tersebut bukan lah tindak pribadi.
Lakso menyoroti ihwal ne bis in idem. Ini adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan bila sudah diputus hakim dan berkekuatan hukum tetap
"Soal ne bis in idem juga tidak beralasan, karena ini pengembangan kasus dan bukan mengadili tersangka yang sama," tutur Lakso.
Sehari sebelumnya pada Rabu, 9 April 2025, sidang gugatan perdata terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, digelar perdana di Pengadilan Negeri Bogor. Agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan surat baik dari pihak penggugat dan tergugat.
Berdasarkan salinan dokumen gugatan Agustiani Tio Fridelina terhadap Rossa Purbo Bekti, ada delapan poin petitum yakni:
1 mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
3. menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat pelarangan berpergian ke luar negeri nomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap penggugat;
4. menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial sebagai berikut:
- bahwa penggugat mengalami kerugian sehubungan dengan biaya pengobatan kanker yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 2.500.000.000.
- bahwa adapun kerugian immateril yang diderita oleh penggugat sebesar Rp 52;
5. menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) pada rumah tergugat yang beralamat Komplek Pamoyanan Hijau Town House No. B 18 RT. 004/RW. 012, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Kota Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
6. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 setiap hari keterlambatan kepada penggugat atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan pengadilan;
7. menyatakan putusan dalam perkara ini dapat langsung dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum tergugat dan dalam bentuk verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
8. menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online