Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penyuap Romy PPP, Muafaq Wirahadi, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Penyuap Romy PPP, Muafaq Wirahadi, divonis 1 tahun 6 bulan. Ia menyuap Romy untuk mendapatkan kursi Kepala Kantor Kementerian Agama.

7 Agustus 2019 | 16.20 WIB

Tersangka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (depan) dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (depan) dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Kepala Kantor Kementerian Agama nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan ia terbukti menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy PPP) untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.

Majelis Hakim menyatakan Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Muafaq bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas majelis hakim berkesimpulan pemberian uang kepada Romahurmuziy dan Abdul Wahab, maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa," kata hakim Harijano.

Hakim Harino juga menyatakan majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Muafaq karena telah memenuhi syarat. Muafaq terbukti telah membantu dan bekerja sama dengan penegak hukum dalam perkara ini.

Atas vonis tersebut, pihak Jaksa Penutut Umum menyatakan membutuhkan waktu untuk memikirkan kembali vonis tersebut. "Kami sementara pikir-pikir dulu," kata JPU kepada Hakim.

Sedangkan terdakwa Muafaq menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Kami terima putusannya. Terima kasih," kata Muafaq kepada Majelis Hakim.

Pengacara Muafaq, Hari Budi mengatakan kliennya telah mengakui kesalahannya dan menerima vonis. Muafaq juga tidak berencana mengajukan banding. "Karena 2 tahun itu sudah bagus. Yang kami perlukan itu hanya turun di bawah 2 tahun," kata Hari kepada media sesaat setelah sidang berakhir.

Sebelumnya, Muafaq Wirahadi telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara suap  jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Juli 2019.

Pleidoi dibacakan setelah Muafaq mendengar tuntutan pada 17 Juli 2019 lalu. Saat itu, jaksa menuntut Muafaq dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy disangka menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kementerian Agama.

Selain Muafaq, terdakwa lainnya yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin juga akan mendengar vonis dalam sidang putusan hari ini. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat pukul 15.25.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus