Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (Romy PPP) disebut dalam dakwaan eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dalam dakwaan itu, orang kepercayaan Bupati Kampar Aziz Zaenal, Erwin Pratama Putra mengatakan telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romy PPP, selaku anggota Komisi Keuangan DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy anggota Komisi XI DPR RI," kata jaksa KPK membacakan dakwaan Yaya Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Jaksa menyatakan Erwin mengatakan hal itu kepada Yaya Purnomo dan PNS Kemenkeu Rifa Surya di kantin Kementerian Keuangan pada Oktober 2017. Dalam pertemuan itu Erwin meminta keduanya mengawal usulan yang diajukan lewat Rommy.
Masih di sekitar bulan Oktober 2017, jaksa mengatakan Erwin dan Eka Kamaluddin menemui Aziz Zaenal di rumah dinasnya di Kampar. Eka merupakan orang yang ditugasi Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono mencari daerah yang mau menggunakan aspirasinya di komisi keuangan dengan imbalan fee 7 persen dari total anggaran yang disetujui.
Kepada Aziz, Eka menawarkan bantuan mengurus anggaran untuk infrastruktur yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPR yang menjadi bagian Amin. Namun, Aziz menolak karena fee 7 persen dianggap terlalu besar. Karena tidak mencapai kesepakatan besaran fee, Erwin akhirnya mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kampar langsung kepada Yaya dan Rifa dengan imbalan fee 3 persen.
Pada akhirnya, Kabupaten Kampar mendapatkan alokasi DAK dalam APBN 2018. Atas jasanya itu, Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Kementerian Keuangan menerima gratifikasi senilai Rp 125 juta. Namun dalam dakwaan tersebut tak dijelaskan apakah Romy juga turut menerima gratifikasi atau tidak.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Yaya bersama Rifa menerima gratifikasi sebanyak Rp 3,7 miliar, USD 53.200 dan SGD 325 ribu dari 8 daerah, termasuk Kabupaten Kampar. Mereka didakwa telah memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada daerah terkait pemberian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Selain itu, KPK juga mendakwa Yaya menerima suap Rp 300 juta dari mantan bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman. Uang itu diterima Yaya bersama mantan Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono dan Eka Kamaluddin. Uang itu diberikan agar Kabupaten Lampung mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan DID pada APBN 2018. Menurut jaksa, uang yang diterima Yaya merupakan bagian terpisah dari Rp 2,8 miliar yang diterima Amin Santono melalui Eka Kamaluddin.
Simak juga: Ketum PPP Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK
KPK pernah memeriksa Romahurmuziy dalam kasus ini pada 23 Agustus 2018. KPK menyatakan memeriksa Romy untuk mengklarifikasi terkait penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari rumah Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Usai pemeriksaan, Romy mengatakan tidak tahu soal uang tersebut. "Saya tidak tahu, karena yang bersangkutan menjalankan bisnis di luar urusan partai," kata Romy PPP.