Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tiga perwira tinggi Polri diduga terlibat menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Seorang perwira memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 Joko.
Polisi menelisik dugaan aliran dana untuk para perwira tersebut sebagai imbalan jasa menghapus red notice.
TANPA tanggal, surat pemberitahuan dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho S. Wibowo untuk Anna Boentaran itu bertarikh Mei 2020. Isinya menerangkan suami Anna, Joko Soegiarto Tjandra, tidak lagi tercatat sebagai “subyek red notice” di markas pusat Interpol (IPSG) di Lyon, Prancis. Pemberitahuan ini merespons permohonan pencabutan status buron Joko Tjandra, terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, yang diajukan Anna pada 16 April 2020 atau 12 hari setelah Nugroho menjabat Sekretaris NCB Interpol.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo