BUPATI Minahasa, Dolfie Tanor, tercatat dalam sejarah pemerintahan daerah Minahasa sebagai orang pertama yang menuntut sebuah perusahaan patungan AS-Indonesia ke pengadilan. Sabtu pekan lalu, sang Bupati menggugat produsen emas di daerahnya, PT Newmont Minahasa Raya, ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Melalui pengacara O.C. Kaligis, Dolfie menuntut Newmont agar melunasi tunggakan pajak bahan galian golongan C dan pajak pemanfaatan air Rp 26,5 miliar.
Dalam penilaian Bupati, ulah Newmont yang mengemplang pajak bahan galian golongan C sejak Juli 1995 dan pajak pemanfaatan air dari Desember 1996 hingga September 1998 terhitung sebagai penggelapan pajak. Padahal, uang tunggakan pajak itu amat penting untuk membiayai pembangunan daerah Minahasa. Sedangkan buat Newmont, "Uang sebanyak itu tak ada artinya dibandingkan dengan produksinya yang bisa mencapai Rp 700 miliar sebulan," Dolfie memastikan.
Kalau benar, tudingan Pak Bupati itu niscaya bisa melunturkan reputasi Newmont. Mengemplang, menghindari, ataupun menggelapkan pajak, semuanya itu bisa dikenai hukuman yang berat. Di AS, negeri asal pemilik mayoritas PT Newmont, pelanggaran pajak adalah tindakan yang sedapat-dapatnya dihindari oleh para pelaku bisnis. Akibatnya bisa fatal.
Tertuduh PT Newmont Minahasa Raya mengembangkan penambangan emas di Minahasa berdasarkan kontrak karya generasi keempat dengan pemerintah Indonesia pada 2 September 1986. PT Newmont adalah perusahaan patungan antara Newmont Gold Company (Amerika) dan PT Tanjung Serapung (milik Yusuf Merukh). Di perusahaan itu, Newmont Gold memiliki 80 persen saham dan PT Tanjung menguasai sisanya, 20 persen.
Kawasan emas di Desa Ratatototok, Kecamatan Belang, Minahasa, ditaksir oleh Newmont memiliki kandungan emas sekitar 60 juta ton. Namun, untuk biaya eksplorasi saja, Newmont menghabiskan US$ 200 juta. Dan penggalian baru bisa dilakukan April 1997, setelah eksplorasi berlangsung 10 tahun.
Dolfie, yang menjadi bupati Minahasa sejak 18 Februari 1998, menganggap Newmont belum membayar pajak bahan galian golongan C dan pajak pemanfaatan air Rp 26,5 miliar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. Bupati berkali-kali menagih tunggakan pajak tersebut, tapi Newmont tak menggubris. Akhirnya, Bupati mengajukan Newmont ke pengadilan. Buat Bupati, tunggakan pajak Newmont tergolong perkara besar yang bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain. Soalnya, "Newmont telah merampok kekayaan rakyat Minahasa," ujar Pengacara Kaligis dengan berapi-api.
Alasan yang diajukan Kaligis dinilai berlebihan oleh pihak Newmont. "Sebagai pengacara senior, mestinya Kaligis tak perlu bombastis dan arogan," kata Harry J.J. Mangindaan, salah seorang kuasa hukum Newmont. Apalagi, menurut Victor Malonda dan Washington Tambunan—dua pejabat di kantor Departemen Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara—aktivitas Newmont dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewajibannya juga selalu dipenuhi sesuai dengan prosedur hukum.
Richard Ness, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya, menguraikan kewajiban itu satu per satu. Sejak 1994 hingga 1999, Newmont telah memberikan keuntungan finansial sekitar US$ 400 juta kepada pemerintah Indonesia. Dalam jumlah itu termasuk pajak senilai US$ 924.989 yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. Selain itu, juga sudah termasuk pembayaran pajak bahan galian golongan C berikut pajak pemanfaatan air.
Kalau demikian, kenapa Bupati bersikeras memburu pajak Newmont? Menurut Washington, persoalannya terletak pada perbedaan penafsiran tentang jumlah bahan galian C yang terkena pajak. Bupati berpendapat, untuk semua bahan galian C yang dieksploitasi Newmont, pajaknya harus dibayar. Tapi kuasa Presiden Direktur Newmont, Paul A. Lahti, menyatakan hanya bahan galian golongan C yang dimanfaatkan Newmont yang terkena pajak. Untuk pajak bahan jenis ini, seluruhnya sudah dibayar oleh Newmont. Sedangkan bahan galian yang terdiri dari bebatuan dan tanah penutup yang tak digunakan Newmont, menurut Paul, tak termasuk obyek pajak bahan galian golongan C. Bahan yang disebut overburden itu merupakan sisa dari proses penyaringan biji emas yang kini ditumpuk di penampungan limbah pabrik Newmont.
Paul sendiri tampaknya belum kehabisan "peluru" untuk menangkal tuntutan Bupati. Menurut Paul, dasar hukum penagihan pajak bahan galian golongan C itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 7 Tahun 1998, tak bisa berlaku surut untuk kegiatan Newmont, sebelum perda itu keluar. Selain itu, kata Paul lagi, seharusnya perkara pajak ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, bukan pengadilan negeri. Tapi itu baru tangkisan Newmont. Bisa jadi, Bupati punya jurus lain lagi untuk memperkuat dalil tuntutannya.
Hp.S., Verrianto Madjowa (Manado)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini