Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.

26 Juli 2024 | 09.58 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks supir dinas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bernama Munir mengonfirmasi isi percakapannya dengan Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba via WhatsApp yang menjadi barang bukti dalam sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam percakapan tersebut, Munir dan Prasetyo melontarkan candaan untuk Gazalba yang pada saat itu sedang jalan-jalan di Mall Artha Gading.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun percakapan WhatsApp yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni; "Harus dikawal Pak Munir," kata Jaksa membacakan chat dari Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Juli 2024.

"Iya, Mas, nggak betah di rumah, jalan terus kayak ABG," ujar Jaksa membacakan chat Munir yang kemudian dilanjutkan dengan chat dari Prasetyo, "Ya namanya bosen sama yang lama, maklum aja, Pak".

Dalam kesempatan itu, Munir mengaku tidak mengetahui siapa yang ditemui Gazalba di Mall Artha Gading. Ia hanya mengantar dan menunggu di parkiran.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp 62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp 650 juta serta TPPU terdiri atas $S18 ribu setara Rp 216,98 juta; Rp37 miliar, $S1,13 juta setaa Rp 13,59 miliar; U$D181.100 setara Rp 2 miliar; dan Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi kepada Gazalba untuk pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba Saleh bersama-sama dengan Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus