Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menangkap pelaku penyeludupan 100 unit ponsel merk iPhone yang buron sejak akhir 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan tersangka berinisial KW, ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Kamis, 13 Maret 2025, petugas Bea Cukai mendapati informasi bahwa KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Hang Nadim Batam. "Untuk mencegah keberangkatan tersangka KW," kata Evi, Jumat, 14 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mencegah keberangkatan tersangka, dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka,” katanya.
Pnangkapan KW merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada 29 Desember 2024. Saat itu, Bea Cukai mengamankan seorang calon penumpang maskapai penerbangan tujuan Batam-Jakarta berinisial YT yang membawa 100 ponsel bekas merek iPhone berbagai macam seri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa YT diperintah oleh KW untuk membawa ponsel bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian pelaku menuju ke toko souvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil ponsel bekas tersebut.
KW masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka YT, sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO).
Selanjutnya Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan tersangka KW.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bebas dan Pelabuhan Bebas dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.