Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Periksa 3 Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Komisi Yudisial telah memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima

14 Juni 2023 | 12.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial RI telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 pada bulan Maret 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan ini sempat tertunda karena 3 orang hakim yang menjadi majelis dalam putusan tersebut mangkir dalam panggilan pertama yang dilakukan pada Senin, 29 Mei 2023 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemanggilan kedua dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023. Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko melalui keterangan tertulisnya, Rabu 14 Juni 2023. 

Adapun terkait materi pemeriksaan, Miko tidak bisa menjelaskannya karena pemeriksaannya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.  

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," kata Miko. 

Miko menjelaskan, saat ini Komisi Yudisial masih bekerja untuk melihat adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut. 

"Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut," kata Miko. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2023, memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim juga memutuskan menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Putusan itu didasari atas gugatan perdata Partai Prima kepada KPU setelah dinyatakan tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Majelis hakim yang mengadili gugatan itu diketuai oleh T Oyong, dan beranggotakan H. Bakri dan Dominggus Silaban. 

Atas putusan itu, Komisi Yudisial menerima laporan dari masyarakat sipil mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam mengadili gugatan perdata tersebut. 

Sejalan dengan itu, KPU juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membatalkan putusan penundaan Pemilu tersebut dengan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus