Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perjalanan Kasus Pagar Laut di Kejagung, Kini Diserahkan ke Bareskrim

Diserahkan sepenuhnya ke Bareskrim, Kejaksaan Agung selidiki kasus pagar laut sebagai pegangan agar tidak tertinggal.

17 Februari 2025 | 10.55 WIB

Personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 11 Februari 2025. Antara/ Fakhri. Hermansyah
Perbesar
Personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 11 Februari 2025. Antara/ Fakhri. Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mundur dari penyelidikan terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Perkara tersebut kini diserahkan sepenuhnya untuk ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Harli menjelaskan dalam kasus pagar laut Tangerang, objek perkaranya adalah penerbitan sertifikat. Polri, kata dia, saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan itu. “Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa? Apakah karena suap atau gratifikasi atau murni tindak pidana umum, itu Polri sedang menyidik,” kata Harli.

Menurut dia, pemalsuan dokumen hanyalah pintu pertama untuk masuk ke dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi. Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap, ujar Harli, mesti didahului keterangan saksi bahwa ada dugaan pidana.

Oleh karena itu, Harli mengatakan Kejaksaan Agung tetap memantau penanganan perkara tersebut. “Tentu tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” katanya.

Kejagung Lakukan Penyelidikan Agar Tidak Tertinggal Isu

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka turut melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, penyelidikan itu masih berupa pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket. 

Saat itu, Harli tidak bisa menjelaskan secara detail upaya-upaya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan, karena proses tersebut belum projustitia.  "Perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya," kata Harli ditemui di kantornya, Kamis, 30 Januari 2025.

Meski telah melakukan penyelidikan, Harli mengatakan pihaknya tetap menyerahkannya kepada leading sector yang menangani kasus ini.  "Kami kejaksaan tentu akan mendahulukan instansi atau lembaga atau kementerian yang menjadi leading sector dalam hal ini. Katakan misalnya KKP atau lain sebagainya," kata Harli. 

Harli mengatakan, alasan pihaknya melakukan penyelidikan tersebut, hanya sebagai pegangan agar tidak tertinggal isu tersebut. "Sebagai aparat penegak hukum jangan sampai tertinggal isu, kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," kata Harli. 

Kejagung Tunggu Hasil Investigasi Kementerian

Dalam proses penyelidikan itu, Kejagung mengungkapkan menunggu hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal aspek administrasi dalam kasus pagar laut. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi terhadap kepala BPN dalam kasus tersebut.

“Yang kami lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi," ujar Harli kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Menurut dia, jika ditemukan indikasi pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang. “Kami mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk meneliti, mendalami, dan menyelesaikan permasalahan tersebut karena terdapat aspek administrasi yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, kata Harli, perlu dikategorikan apakah termasuk tindak pidana umum seperti pemalsuan atau penipuan, atau tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Kejagung, lanjut dia, akan menangani kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya. 

“Sinergitas antarlembaga sangat perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk penyelesaian yang cepat,” kata dia.

Kejagung Sempat Kirim Surat ke Kades Kohod

Untuk keperluan penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga mengirimkan surat kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod ihwal kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024.

Meski demikian, hingga 5 Februari lalu Kades Kohod Arsin belum memberikan buku Letter C Desa Kohod kepada Kejagung. Mengenai apakah Kejagung akan memanggil Arsin, Harli mengatakan pihaknya masih memonitor perkembangan kasus tersebut. 

“Kita terus monitor, tapi kan tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya Rabu malam, 5 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Ade Ridwan Yandwiputra | Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus