Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dilakukan setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung hari ini, Senin, 8 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya. Berikut adalah perjalanan kasus Pegi Setiawan.
Pegi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky
Berdasarkan catatan Tempo, kasus penangkapan Pegi ini bermula setelah kisah kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film dan meraih jutaan penonton. Disebutkan hingga kini masih ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky yang masih buron. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong.
Desakan dari masyarakat kepada pihak kepolisian Cirebon pun bergulir lantaran ketiga buronan pelaku utama pembunuhan tersebut tak kunjung ditangkap. Sementara itu, dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret 7 orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara sejak 2016 lalu.
Hingga kemudian pada 21 Mei 2024 Polda Jawa Barat mengumumkan telah menangkap Pegi Setiawan. Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa Pegi ditangkap berdasarkan identifikasi pelaku dan STNK sepeda motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya di Cirebon.
"Kami yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kami cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Ahad.
Polisi Sebut Pegi Sempat Ganti Nama Jadi Robi
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menuturkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan otak dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, sempat berganti nama menjadi Robi.
“Tersangka sudah berganti nama menjadi Robi, namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan," kata Jules melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Menanggapi ini, Sugiyanti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan bahwa nama Robi adalah nama dari adik Pegi, yaitu Robi, yang juga sebagai kuli bangunan di Bandung. “Robi itu kan nama adiknya mungkin teman teman disana itu manggilnya namanya robi coba candaan, dan yang namanya Robi itu ya adiknya,” kata Sugiyanti, saat dihubungi Tempo via sambungan telepon pada Ahad, 26 Mei 2024.
Sugiyanti menyesalkan pernyataan polisi yang menyebut bahwa alasan Pegi mengganti namanya menjadi Robi adalah salah satu bentuk kebohongan. “Kan kalau Pegi mengubah identitas mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau apa, ini kan enggak, orang miskin mana bisa mengubah identitas, dari mana uangnya?” jelasnya.
Pegi Berkali-kali Bantah Bunuh Vina
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024, Pegi menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan menyatakan bahwa dirinya korban fitnah. "Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata Pegi.
Bahkan beberapa kali polisi tampak membungkam mulut Pegi. Ketika didekati oleh awak media, Pegi kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ucapnya saat dibawa petugas kepolisian.
Kendati begitu, Kepolisian Daerah Jawa Barat tetap meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sebab, polisi meyakini tidak ada nama Pegi lain dalam kasus tersebut.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani juga mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi di Bandung, Rabu, 3 Juli 2024 seperti dikutip dari Antara.
Ia juga menyebut, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. “Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim mempetimbangkan apa yang kita sampaikan,” kata dia.
Pegi Menang Praperadilan
Teranyar, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum. Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Hakim menilai polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu, penyidik tak pernah memeriksa Pegi atau pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir.
Hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama. Kemudian Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.
Adapun Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.
RIZKI DEWI AYU