Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perjanjian MLA Indonesia - Rusia Ditandatangani

Perjanjian MLA RI dengan Rusia berisi 23 pasal, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan hingga perampasan aset haasil kejahatan.

14 Desember 2019 | 13.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019. TEMPO/Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Pemerintah Federasi Rusia di Moskow pada Jumat lalu, 13 Desember 2019.

MLA atau Mutual Legal Assistance adalah perjanjian bantuan hukum timbal balik kedua negara.

Penandatanganan Perjanjian MLA itu sejalan dengan arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery). 

"Kami berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat RI nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya," ujar Yasonna melalui keterangam tertulis.

Perjanjian MLA RI dengan Rusia berisi 23 pasal, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

"Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta."

Perjanjian dengan Rusia tersenut merupakan MLA ke-11 yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Sebelumnya perjanjian MLA diadakan dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, Cina, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, Iran, dan Swiss.

Perjanjian MLA RI dengan Rusia terwujud melalui perundingan selama dua tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

RI dan Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Penyederhanaan (Simplikasi) Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Menurut Yasonna, Perjanjian MLA Indonesia - Rusia adalah capaian kerja sama bantuan timbal-balik pidana yang luar biasa dan menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat hubungan diplomatik kedua negara memiliki sejarah panjang dan berjalan hampir 70 tahun.

Rusia adalah salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun ekonomi.

Belakangan ini, Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada 2018 Indonesia mengekspor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia.

Nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 nota kesepahaman pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019.

Demikian pula dalam bidang pariwisata. Kunjungan wisatawan terus mengalami peningkatan baik dari Rusia ke Indonesia maupun sebaliknya.

Maka kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang, Yasonna berpendapat, penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum.

"Kami atas nama Pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan Perjanjian MLA itu terwujud," tutur Yasonna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus