Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengemukakan kendala dalam mencari aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berada di luar Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yakni masih mandeknya di persoalan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah-mudahan MLA-nya bisa lancar sehingga teman penyidik bisa langsung berangkat. Terutama Singapura yang bisa diproritaskan dulu," ucap Febrie di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan kepada Tempo pada Senin, 22 Maret 2021.
Sebagai informasi, MLA digunakan untuk memudahkan Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana rasuah (asset recovery).
Febrie mengatakan, pemerintah negara tujuan kerap meminta kepastian hukum jika Indonesia ingin menyita aset tersangka kasus korupsi yang disimpan di luar negeri.
"Saya lihat ini kan kepentjngan negara lain ya. Mereka juga minta kepastian, jadi semacam apakah putusan dari pengadilan ini sudab ada?" kata Febrie.
Oleh karena itu, penyidik, kata Febrie, sementara mengandalkan putusan kasus PT Asuransi Jiwasraya lantaran ditemukannya sejumlah aset di kasus itu yang beririsan dengan kasus Asabri. "Makanya kami juga mengandalkan dari putusan Jiwasraya karena kan pelakunya sama (Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidaayat)," ujar Febrie.
ANDITA RAHMA