Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Ungkap Kendala Cari Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri

Kejaksaan Agung mengalami kendala dalam mencari aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berada di luar Indonesia.

23 Maret 2021 | 08.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Purwanto, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengemukakan kendala dalam mencari aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang berada di luar Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yakni masih mandeknya di persoalan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mudah-mudahan MLA-nya bisa lancar sehingga teman penyidik bisa langsung berangkat. Terutama Singapura yang bisa diproritaskan dulu," ucap Febrie di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan kepada Tempo pada Senin, 22 Maret 2021.

Sebagai informasi, MLA digunakan untuk memudahkan Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana rasuah (asset recovery).

Febrie mengatakan, pemerintah negara tujuan kerap meminta kepastian hukum jika Indonesia ingin menyita aset tersangka kasus korupsi yang disimpan di luar negeri. 

"Saya lihat ini kan kepentjngan negara lain ya. Mereka juga minta kepastian, jadi semacam apakah putusan dari pengadilan ini sudab ada?" kata Febrie. 

Oleh karena itu, penyidik, kata Febrie, sementara mengandalkan putusan kasus PT Asuransi Jiwasraya lantaran ditemukannya sejumlah aset di kasus itu yang beririsan dengan kasus Asabri. "Makanya kami juga mengandalkan dari putusan Jiwasraya karena kan pelakunya sama (Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidaayat)," ujar Febrie. 

 

ANDITA RAHMA

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus