Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada sidang Senin, 12 Februari 2024, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016 bersama Yenni Andayani dan Hari Karyulianto. Sebagai Dirut PT Pertamina, Karen memberi kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2 tanpa persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, dengan hukuman penjara selama 11 tahun atas kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Selain itu, Jaksa meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Karen) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.
Karen Agustiawan, terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina, menjalani pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang itu, ia menyampaikan nota pembelaan dan menuding KPK serta BPK merekayasa kasusnya. Begini tentang Kasus Karen Agustiawan:
1. Menuding KPK dan BPK Rekayasa Kasus
Dalam sidang pleidoi, Karen menuduh bahwa proses dakwaannya adalah hasil rekayasa kriminalisasi yang melibatkan kerja sama antara KPK dan BPK. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi BPK tidak lengkap dan tidak pernah diberikan kepadanya atau kuasa hukumnya. Karen juga menyatakan bahwa BPK hanya menghitung penjualan LNG yang rugi, bukan yang untung.
"Proses dakwaan kepada saya adalah sebuah rekayasa kriminalisasi melalui kerja sama antara KPK dan BPK," kata Karen saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
2. Keterlibatan Pertamina Dipertanyakan
Karen mempertanyakan hasil perjalanan dinas BPK dan KPK ke Amerika Serikat pada 22 September 2023 untuk menelisik dokumen terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Ia menduga Pertamina juga ikut serta dalam perjalanan tersebut dan menuntut transparansi mengenai siapa saja yang berangkat dan hasilnya.
3. Didakwa 11 Tahun
Dalam sidang pada Kamis, 30 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
4. Jusuf Kalla Sempat Heran
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menjadi saksi meringankan, menyatakan kebingungannya atas dakwaan terhadap Karen Agustiawan. Menurutnya, Karen menjalankan tugasnya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | NI MADE SUKMASARI | NOVALI PANJI NUGROHOI | INDRI MAULIDAR
Catatan:
Telah kami lakukan koreksi terhadap artikel ini, poin 4 sebelumnya mengenai sub judul Usut Aliran Dana kami cabut agar tak mengundang kesalahpahaman terhadap konteks berita terebut.
Koreksi dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 16.22. Terima kasih