Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia saat ini darurat judi online. Musababnya, kini situs-situs judi online semakin menjamur dan semakin terang-terangan mempromosikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial. Kita darurat judi online," kata Budi Arie melalui keterangan resminya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Transaksi judi online hampir Rp 200 triliun
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi judi online mencapai hampir Rp 200 triliun. Angka tersebut merupakan hasil deteksi PPATK dari transaksi di situs-situs judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transaksinya mendekati Rp 200 triliun,” kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus 2023
Ivan menjelaskan PPATK masih akan terus melakukan proses analisis mendalam serta memantau para pihak terduga yang terlibat dalam seluruh transaksi, termasuk terhadap aliran dana kepada para influencer atau selebritis yang mempromosikan judi online.
Namun, Ivan enggan menerangkan secara spesifik pihak-pihak yang terlibat dalam promosi judi online tersebut. Dia menyerahkannya pembuktian itu kepada penyidik.
“Diperlukan adanya suatu pembuktian, bukan hanya dari segi transaksi, namun juga fakta telah mengiklankan judi online yang dapat dilakukan oleh penyidik,” ujar Ivan.
Perputaran uang judi online 2022 capai Rp 81 triliun
Sebelumnya, PPATK mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya pada 2022 mencapai Rp 81 triliun. Hal tersebut disampaikan Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu 26 Agustus 2023.
"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun," ujar Natsir Sabtu 26 Agustus 2023.
Menyasar hingga anak Sekolah Dasar
Menurutnya, kondisi sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, kata dia, masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD).
"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," lanjutnya.
Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak masyarakat yang melakukan judi daring saat masa pandemi karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
"Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online," katanya.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.
Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.
Bareskrim Polri ingatkan influencer yang promosikan judi online
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa dijerat pidana. Mereka bisa dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.
“Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online,” kata Adi Vivid saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu 30 Agustus 2023.
Siber Bareskrim telah mengingatkan mereka berkali-kali kepada influencer. Adi Vivid menyayangkan influencer dengan pengikut media sosial yang banyak mempromosikan judi online.
Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influencer yang viral mempromosikan judi. Ia mengungkapkan jajarannya sudah mengantongi beberapa nama influencer tersebut.
“Itu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami lakukan pemeriksaan, kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kami proses,” ujarnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA | AKHMAD RIYADH | EKO ARI WIBOWO