Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Alberd Teddy Benhard Sianipar menyebut jumlah perputaran uang dari jaringan narkoba Helen di Jambi menembus triliunan rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," kata Alberd dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Ia memberikan estimasi itu berdasarkan penelusuran aset-aset milik Helen Cs.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alberd mengatakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat sejumlah modus. Salah satu caranya dengan setor tarik tunai dengan frekuensi yang tinggi. Akibatnya, saldo yang ada di rekening para pelaku dianggap bernominal kecil, tapi perputaran uangnya besar.
Cara lain yang digunakan untuk menyamarkan keuntungan penjualan narkoba adalah lewat rekening nominee atau mengatasnamakan orang lain. "Namun ATM-nya, internet banking-nya, buku tabungannya, semua dikuasai oleh pelaku," ucap Alberd.
Adapun cara terakhir adalah menggabungkan lini bisnis ilegal dan legal secara bersamaan. Alberd menyebut para tersangka membuka usaha jual beli pakaian, toko aksesoris handphone hingga menyediakan jasa di tempat kebugaran. Namun, di sisi lain Helen dan kawan-kawan juga diselidiki atas distribusi miras ilegal.
"Banyak kemudian hasil-hasil kegiatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset-aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana yang lain," kata Alberd menjelaskan muara dari TPPU.
Temuan ini, kata Alberd, sesuai dengan National Risk Assessment Tahun 2011 yang menyatakan tindak pidana narkotika beresiko tinggi mengakibatkan terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini polisi telah menyita sejumlah aset dari dua tersangka berinisial AA dan TM. Rincian aset yang disita dari TM adalah 4 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 5 sertifikat rumah, dan 1 tanda terima setor pajak tanah dan bangunan. Lalu untuk aset yang diambil dari AA nilainya mencapai miliaran rupiah. "Adapun total aset yang sudah disita sebanyak Rp 10,8 miliar," ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri yang juga hadir di konferensi pers.
Polisi menjerat jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan Helen dengan pasal Undang-Undang (UU) Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun