Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang menjadi tersangka kasus persekusi dua perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
"Tersangka agar segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," kata Kapolres Kabupaten Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono pada Ahad dini hari, 16 April 2023.
Dia menuturkan Polres Pesisir Selatan, Sumbar, sudah menggelar perkara pada Sabtu sore, 15 April 2023, sekitar 17.30 WIB, dan sudah mengantongi nama-nama tersangka.
Gelar perkara diadakan untuk membantu penyidikan kasus persekusi yang terjadi pada Sabtu, 9 April lalu. Pengusutan ditangani Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesisir Selatan.
Novianto Taryono masih merahasiakan nama-nama tersangka persekusi dua wanita di partai Pesisir Selatan itu. Dia beralasan, identitas tersangka akan diumumkan setelah mereka ditangkap. Para tersangka diketahui keterlibatannya berkat pemeriksaan 13 sakdi dan peneltian barang bukti.
"Setelah penangkapan akan diumumkan tersangkanya," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Novianto pun meminta masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa melaporkannya kepada polisi.
Pengusutan diawali video viral di media sosial tentang persekusi terhadap dua perempuan oleh sejumlah pemuda. Terlihat para pemuda tersebut memaksa para korban membuka bajunya dan melakukan pelecehan seksual.
Pilihan Editor: Video Viral 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Diceburkan ke Laut, Ini Faktanya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini