Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, kembali menuliskan pesan dari balik jeruji besi. Sejak menjadi tahanan dari penyidik Kejagung, Tom Lembong beberapa kali menulis pesan. Terakhir, ia menulis pesan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat yang ditulis tangan oleh Tom, ia menyampaikan pesan tentang kebebasan. Termasuk perasaannya yang merindukan kebebasan. “Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya,” tulis Tom yang diunggah melalui akun instagram pribadinya, Senin, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga mengaku telah belajar banyak selama ia berada dalam tahanan. “Hidup di dalam tahanan semakin membuka mata dan membuka hati saya pada nasib warga kita yang masih belum bisa mendapat keadilan,” kata dia.
Tom mengatakan selama ia bekerja dan meniti karir di pemerintahan kerap membela hak masyarakat. Begitu pula keterlibatannya dalam dunia politik, Tom mengungkapkan ia senang untuk memperjuangkan hak dasar warga negara Indonesia.
Meski kini ia harus mendekam di dalam tahanan, Tom menyatakan ia tak patah semangat dan tetap setia untuk membersamai rakyat. “Terutama yang tertindak dan yang terpinggirkan,” kata Tom. Dia turut mengucapkan selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia kepada seluruh masyarakat yang selama ini mendukungnya dalam menjalani proses hukum.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Penyidik telah menahan mereka pada Selasa malam, 29 Oktober 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, pihaknya telah menyidik kasus ini sejak Oktober 2023.
Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta.
Tom Lembong juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan Mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Pilihan Editor: Kejagung Sebut Niat Jahat Tom Lembong di Kasus Impor Gula: Beri Izin Impor ke Swasta