Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, nama mantan gubernur Riau Rusli Zainal batal diabadikan sebagai nama Gedung Guru. Alasannya Rusli kini berstatus terpidana korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya pikir ini enggak tepat karena harus menjaga moral dan perasaan. Nanti kami enggak tahu apa-apa dikira ada apa-apa," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Unifah menjelaskan gedung yang tadinya akan bernama Gedung Guru Riau HM Rusli Zainal ini berganti menjadi Gedung Guru Indonesia Provinsi Riau. "Jadi kami enggak refer ke nama orang," ucap dia.
Menurut Unifah, pengurus PGRI Riau tidak bermaksud apa-apa saat menjadikan Rusli Zainal sebagai nama gedung. Ia menuturkan pengurus di sana hanya menjalankan surat dari pimpinan PB PGRI pada tahun 2007 yang telah memutuskan untuk mengabadikan nama Rusli Zainal sebagai nama gedung.
Gedung Guru ini, kata Unifah, memang dibangun saat Riau dipimpin oleh Rusli Zainal. "Ada (surat) dari almarhum pak (Mohamad) Surya (Ketua Umum PB PGRI 2003-2008), tapi saat itu kami belum pernah kepikiran (Rusli Zainal) mau korupsi. Karena ini baru satu-satunya dan di luar Jawa, dan bagus, ya sudah kami setujui namanya bapak itu," ucap dia.