Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PGRI Batalkan Nama Koruptor Jadi Sebutan Gedung Guru di Riau

Menurut Unifah, pengurus PGRI Riau tidak bermaksud apa-apa saat menjadikan Rusli Zainal, terpidana korupsi, sebagai nama gedung.

1 Februari 2020 | 19.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, nama mantan gubernur Riau Rusli Zainal batal diabadikan sebagai nama Gedung Guru. Alasannya Rusli kini berstatus terpidana korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya pikir ini enggak tepat karena harus menjaga moral dan perasaan. Nanti kami enggak tahu apa-apa dikira ada apa-apa," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Unifah menjelaskan gedung yang tadinya akan bernama Gedung Guru Riau HM Rusli Zainal ini berganti menjadi Gedung Guru Indonesia Provinsi Riau. "Jadi kami enggak refer ke nama orang," ucap dia.

Menurut Unifah, pengurus PGRI Riau tidak bermaksud apa-apa saat menjadikan Rusli Zainal sebagai nama gedung. Ia menuturkan pengurus di sana hanya menjalankan surat dari pimpinan PB PGRI pada tahun 2007 yang telah memutuskan untuk mengabadikan nama Rusli Zainal sebagai nama gedung.

Gedung Guru ini, kata Unifah, memang dibangun saat Riau dipimpin oleh Rusli Zainal. "Ada (surat) dari almarhum pak (Mohamad) Surya (Ketua Umum PB PGRI 2003-2008), tapi saat itu kami belum pernah kepikiran (Rusli Zainal) mau korupsi. Karena ini baru satu-satunya dan di luar Jawa, dan bagus, ya sudah kami setujui namanya bapak itu," ucap dia.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus