Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PGRI Minta Kwarnas Pramuka Tak Cuci Tangan Kasus Susur Sungai

Pramuka, menurut Unifah, mesti meninjau ulang program kegiatan luar ruangnya agar peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa itu tak terulang.

27 Februari 2020 | 23.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga dan petugas memadati pinggir Sungai Sempor Sleman tempat musibah terseretnya para siswa SMPN 1 Turi Sleman saat susur sungai pada Jumat (21/2). Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap beban tanggung jawab kasus susur sungai di Sleman, Yogyakarta, tak hanya dilimpahkan kepada para guru SMPN 1 Turi Sleman yang kini ditahan dan dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Unifah, para guru yang notabene juga mengampu mata pelajaran sekolah terpaksa harus merangkap menjadi pembina Pramuka. Ini karena kegiatan kepramukaan bersifat wajib sebagai ekstrakurikuler sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Padahal dalam kepramukaan mengatur tentang berbagai kegiatan yang sifatnya outdoor. Sementara sumber daya manusia guru di sekolah sendiri sangat terbatas," ujar Unifah usai menyambangi tersangka susur sungai di Polres Sleman, Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Karena itu, Unifah pun meminta Kwartir Nasional Pramuka juga pasang badan atas tragedi itu. Kwarnas Pramuka diharap tidak membiarkan guru yang ditunjuk jadi pembina Pramuka menanggung beban sendiri.

"Jangan sampai kemudian guru-guru nanti jadinya takut dan tak mau lagi jadi pembina Pramuka," kata Unifah.

Pramuka, menurut Unifah, juga mesti meninjau ulang program kegiatan luar ruangnya agar peristiwa yang menewaskan 10 siswa itu tak terulang. "Sebab kegiatan susur sungai ini pun kegiatan rutin outdoor. Hanya saja kemarin mungkin para guru yang mendampingi lengah karena rutinnya kegiatan ini," ujar Unifah.

Dalam insiden ini, polisi menetapkan tiga guru yang juga pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman sebagai tersangka. Mereka adalah Riyanto, 58 tahun; Danang Dewo Subroto, (58 tahun); dan Isfan Yoppy Andrian, (36 tahun).

PGRI sempat mengusulkan penangguhan penahanan bagi mereka. Namun, ketiga tersangka menolak upaya penangguhan penahanan itu dan memilih tetap bertahan di tahanan Mapolres Sleman. "Para guru ini bersepakat tidak mau ada penangguhan penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan empati pada korban," ujarnya.

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus