Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli 5 Anak Selama 3 Tahun

Menurut polisi, Nurherwanto mencabuli anak panti asuhan hampir setiap hari.

3 Februari 2025 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku pencabulan dan kekerasan seksual pada anak panti asuhan di Surabaya. Tersangka Nurherwanto Kamaril (60 tahun) telah mencabuli anak panti selama 3 tahun usai bercerai dengan istrinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurherwanto merupakan pelaku sekaligus pemilik panti asuhan di Surabaya. Berdasarkan keterangan polisi, Nurherwanto mencabuli anak panti sejak Januari 2022 hingga Januari 2025. “Tersangka melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban. NK juga melakukan kekerasan seksual secara fisik,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman di Mapolda Jatim, Senin 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Farman mengatakan modus Nurherwanto yakni mengajak anak asuh ke kamar kosong untuk melancarkan aksi itu. Menurut Farman, ada lima anak di panti tersebut. Kelimanya menjadi korban. Saat pelaku melakukan aksinya pada 30 Januari 2024, tiga anak panti asuhan melarikan diri.

Selanjutnya, salah satu korban yang melarikan diri melapor kepada S (41). S lalu menemani korban melapor ke Polda Jatim pada Jumat, 31 Januari 2024. 

Nurherwanto ditangkap di panti asuhan miliknya pada Minggu, 2 Februari 2025. Pada saat ditangkap, masih ada dua anak yang tinggal bersama Nurherwanto di panti asuhan.

“Setelah kejadian (pencabulan), tiga anak meninggalkan panti. Dua anak lainnya sekarang ditampung di shelter saat penangkapan pelaku,” ujar Farman.

Menurutnya, Nurherwanto melakukan pencabulan hampir setiap hari. Alasannya, Nurherwanto tak kuat menahan hasrat seksual. 

Kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Untuk korban lain masih kami data dan dalami bersama stakeholder terkait,” ucapnya.

Kini, Nurherwanto dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan atau Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan pencabulan ini bermula dari laporan masyarakat. Salah satu korban melarikan diri usai menjadi korban dan melapor ke S (41). Kini, korban juga didampingi oleh Tim Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus