Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pilot dan Kopilot Pesawat Kargo Asal Cina Ditahan, 2 Perusahaan Ikut Diproses

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga akan memproses dua perusahaan yang mendatangkan kargo. Dua kru pesawat asal Cina ditahan.

29 Januari 2022 | 13.39 WIB

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta tidak hanya memproses hukum dua WNA Cina yang merupakan kru pesawat kargo, tapi juga akan memproses hukum perusahaan penanggungjawab kedatangan dua kru secara ilegal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyatakan dua perusahaan yang bertanggungjawab dan  terlibat dalam kasus kedatangan dua kru pesawat kargo asal Cina terancam sanksi. "PT URI selaku perusahaan groundhanding dan PT Karisma selaku perusahaan yang mendatangkan pesawat tersebut terancam sanksi," ujar Romi, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, Romi tidak menyebut bentuk sanksi yang akan diberikan. Dua perusahan itu dinilai paling bertanggungjawab atas kedatangan pesawat non reguler atau kargo dengan nomor penerbangan CYZ251 itu yang datang secara ilegal. "Dua perusahaan ini bertanggungjawab atas kedatangan pesawat dan dua kru WNA yang tidak ada pemberitahuan sebelumnya," kata Romi.

Imigrasi, kata Romi, telah memanggil dan meminta keterangan PT URI, PT Karisma dan pihak yang membeli pesawat tersebut. Sejauh ini, kata Romi, dua perusahaan itu sebagai penanggungjawab dan terindikasi melakukan  pelanggaran.

Mereka diduga melakukan pelanggaran Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat 1 dan pasal 115. “Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham nomor 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut," kata Romi.

Selain itu, Imigrasi menilai kasus ini juga melanggar  pasal 118 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seharusnya, kata Romi, PT Uri dan PT Karisma selaku penanggung jawab kedatangan pesawat dan WNA  itu memberitahukan kedatangan kru WNA asal Cina itu 48 jam sebelum kedatangan." Pelanggaran lainnya,dua  kru itu tidak memiliki visa dan masa berlaku  paspornya kurang dari 6 bulan," kata Romi.

Romi mengatakan, status dua perusahaan ini masih diperiksa dan dalam penyelidikan termasuk proses hukum dua kru pesawat itu.

Dua WNA Cina yang merupakan pilot dan kopilot pesawat cargo dengan nomor penerbangan CYZ251 itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta  pada Kamis, 20 Januari lalu sekitar pukul 15.25 Wib.

Penerbangan tersebut  membawa pesawat bekas yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia untuk dijadikan pesawat kargo.

Rencananya setelah membawa pesawat tersebut, dua kru itu pulang sebagai penumpang pesawat biasa atau menggunakan pesawat reguler. "Tapi mereka kan gak punya visa dan tidak ada ijin masuk ke Indonesia," kata Romi.

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus