Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mardani H. Maming menyerahkan diri dua hari setelah ditetapkan sebagai buron KPK.
Sikap pimpinan KPK terhadap kasus dan penetapan buron Maming terbelah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mardani H. Maming.
TELEPON seluler Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Abdul Qodir berdering menjelang Kamis siang, 28 Juli lalu. Pria di ujung telepon, Mardani H. Maming, 40 tahun, mengabarkan akan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari itu. Maming juga menyampaikan siap menghadapi pemeriksaan hingga penahanan.
Kala itu, Qodir tengah bersama Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka merupakan anggota tim gabungan pengacara Maming. Keduanya bersepakat bertemu dengan Maming di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, sebelum azan zuhur.
Maming menepati janji. Setelah tiba, Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu bersama rekannya menunaikan salat zuhur berjamaah lalu makan siang. Kemudian mereka menuju gedung KPK. “Beliau sudah siap menerima konsekuensi selepas pemeriksaan, termasuk penahanan,” ujar Qodir pada Jumat, 29 Juli lalu.
Mengendarai mobil Mitsubishi Expander, rombongan Maming tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan nahdliyin (anggota PBNU) dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyambut kedatangan Maming. Mereka ikut menanti proses pemeriksaan hingga malam. Tepat pukul 21.30 WIB, Maming dan tim pengacara turun dari lantai tiga menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo